GELIATMEDIA.COM – Polrestabes Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah Kota Bandung. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini menyasar masyarakat, khususnya kalangan usia produktif dan generasi muda.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya 12,6 kilogram ganja, 1,2 kilogram sabu, 456 gram tembakau sintetis, 14 butir ekstasi, serta 10.362 butir obat keras tertentu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Satres Narkoba Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa hasil pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Bandung.
Sementara itu, keberhasilan pengungkapan kasus selama Ramadan 2026 menjadi salah satu capaian signifikan. Saat itu, Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., mengumumkan keberhasilan pengungkapan 30 kasus narkotika dengan 39 tersangka yang berhasil diamankan.
Menurut Adiwijaya, jumlah barang bukti yang disita diperkirakan mampu mencegah puluhan ribu masyarakat dari paparan narkoba.
“Setiap pengungkapan bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menyelamatkan masyarakat dari dampak yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (9/6/2026)
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah peredaran ganja seberat 9 kilogram yang diduga berasal dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Bandung Raya. Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi yang dilakukan Satres Narkoba hingga mengarah kepada sejumlah pelaku di kawasan Bojong Koneng, Kota Bandung.
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Bandung.
Selain itu, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga berhasil membongkar kasus peredaran sabu seberat 1,2 kilogram di kawasan Cibeunying Kidul. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial D berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta jaringan yang lebih besar.
Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa Kota Bandung masih menjadi target jaringan narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jalur distribusi antarkota untuk memasarkan barang haram tersebut.
Data kepolisian juga menunjukkan bahwa persoalan narkoba di Bandung masih menjadi tantangan serius. Selama tahun 2025, Polrestabes Bandung mengungkap ratusan kasus narkotika. Sementara pada tahun 2026, pengungkapan kasus masih terus berlangsung dengan puluhan tersangka diamankan hanya dalam beberapa bulan pertama.
Pada periode April hingga Mei 2026, jajaran kepolisian di Jawa Barat tercatat berhasil mengungkap 474 kasus narkotika dengan 593 tersangka. Angka tersebut menjadi indikator bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan terus berupaya mencari pasar baru.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, aparat juga membuka peluang rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat asesmen, sesuai pendekatan yang diterapkan dalam kebijakan penanganan narkotika nasional.
Sebagai kota pendidikan dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat, Bandung menghadapi tantangan besar dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Karena itu, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus serta penyitaan berbagai jenis narkotika dan obat keras tertentu menjadi bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dan masa depan kota dari bahaya peredaran gelap narkoba.***
Reporter : Mia






