Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023, DPMD Sukabumi Dukung Penguatan Tenaga Kerja Lokal

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi, Tina, menyusul pembahasan revisi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Menurut Tina, penyesuaian regulasi ketenagakerjaan menjadi penting agar aturan di tingkat daerah dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. Kami mendukung agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia kerja,” ujar Tina.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Layanan Kesehatan Gratis Berkualitas, Fokus pada Aktivasi BPJS dan Penurunan Stunting

Ia mengatakan, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.

Dalam rancangan revisi tersebut, sejumlah aspek akan diperkuat, di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.

Baca Juga :  Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Integritas

Tina berharap proses revisi perda dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Bupati menilai revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Perkuat Sinergitas Kewilayahan untuk Percepatan Pembangunan

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Bupati juga berharap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

DPMD Kabupaten Sukabumi menilai penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat bagi masyarakat.***

 

 

(Red)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan Siswi PKL Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Pastikan DP3A Turun Tangan
Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga
Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan
Festival Kopi Sukabumi II, Asep Japar Dorong Kopi Lokal Kembali Jadi Emas Hitam
Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan Pramuka PUI di Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan
Bupati Sukabumi Geram, Dugaan Intimidasi Kepsek Dinilai Cederai Profesionalisme Pers
KH. E Fatahillah Kembali Pimpin MUI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pelecehan Siswi PKL Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Pastikan DP3A Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 13:49 WIB

Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga

Jumat, 4 September 2026 - 17:20 WIB

Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 13:22 WIB

Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan

Jumat, 4 September 2026 - 04:33 WIB

Festival Kopi Sukabumi II, Asep Japar Dorong Kopi Lokal Kembali Jadi Emas Hitam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!