GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi, Tina, menyusul pembahasan revisi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Menurut Tina, penyesuaian regulasi ketenagakerjaan menjadi penting agar aturan di tingkat daerah dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. Kami mendukung agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia kerja,” ujar Tina.
Ia mengatakan, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.
Dalam rancangan revisi tersebut, sejumlah aspek akan diperkuat, di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.
Tina berharap proses revisi perda dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.
“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Bupati menilai revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Bupati juga berharap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.
DPMD Kabupaten Sukabumi menilai penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat bagi masyarakat.***
(Red)






