4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Berita Terkait

Anggota Koramil 2201/Cisolok, Laksanakan Giat TMMD Di Daerah Cikidang
Bersama Warga, Babinsa Mekar Asih Laksanakan Pembangunan TPT
Ketua Umum LPI Kawal Inspektorat Serahkan LHP ke APH Meminta Kejari Yang Baru, Segera Menindak Jangan Pandang Bulu
LPI Gelar Aksi Unras Didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tuntut LHP 85 Desa, Diserahkan Ke APH
Jaga Kondusifitas di Pilkada Panwas  Kecamatan (Panwascam) Tekankan ASN dan TNI POLRI Jaga Netralitas
Saksi Dugaan Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Palabuhanratu Menepis Tudingan Terlibat di TKP
Menjelang HUT RI, anggota Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Giat Pelatihan Paskibra Kecamatan Cikakak
Babinsa Citarik Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Baru SMK Do’a Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:33 WIB

Anggota Koramil 2201/Cisolok, Laksanakan Giat TMMD Di Daerah Cikidang

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:26 WIB

Bersama Warga, Babinsa Mekar Asih Laksanakan Pembangunan TPT

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:51 WIB

Ketua Umum LPI Kawal Inspektorat Serahkan LHP ke APH Meminta Kejari Yang Baru, Segera Menindak Jangan Pandang Bulu

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:47 WIB

LPI Gelar Aksi Unras Didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tuntut LHP 85 Desa, Diserahkan Ke APH

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:49 WIB

Jaga Kondusifitas di Pilkada Panwas  Kecamatan (Panwascam) Tekankan ASN dan TNI POLRI Jaga Netralitas

Berita Terbaru