4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Gelar FGD, Bahas Sinergi dengan Dunia Pendidikan untuk Cegah Kenakalan Remaja

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga :  Gerak Cepat Dua Anggota Samapta Polres Sukabumi Bantu Warga Alami Sakit Jantung di Cisolok

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Gelombang tinggi Sepanjang Pesisir pantai selatan berdampak kepada pelaku usaha di pinggir pantai.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kelurahan Palabuhanratu
Pemerintah Desa Wangun Sari Bangun Jembatan Cierang, Wujudkan Impian Warga Puluhan Tahun
Pemerintah Desa Cimanggu Salurkan BLT Dana Desa kepada 50 KPM
Pemdes Cidadap Bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Warga
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu.
Iman Adinugraha Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Sukabumi, Soroti Peran Medsos dan Infrastruktur Penunjang
Desa Cibodas Gelar Musdessus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Warga
KASAD Resmikan Irigasi Ramah Lingkungan di Sukabumi, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 14:39 WIB

Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kelurahan Palabuhanratu

Kamis, 24 April 2025 - 14:55 WIB

Pemerintah Desa Wangun Sari Bangun Jembatan Cierang, Wujudkan Impian Warga Puluhan Tahun

Selasa, 22 April 2025 - 18:15 WIB

Pemdes Cidadap Bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Warga

Selasa, 22 April 2025 - 14:28 WIB

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu.

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Iman Adinugraha Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Sukabumi, Soroti Peran Medsos dan Infrastruktur Penunjang

Berita Terbaru

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan rasa bangga dan harapannya kepada para pelajar penghafal Alquran tingkat SD dan SMP.

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Apresiasi Semangat Pelajar dalam Cinta Alquran

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:47 WIB