4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Berita Terkait

Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Giat Karya Bakti Pengecoran Jalan Di Desa Sirnaresmi
Babinsa Citepus Laksanakan Pemantauan Giat Gerakan Pangan Murah Dari Dinas Ketahanan Pangan
Pembayaran Kompensasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman SUTT 150 KV Di Desa Jayanti
Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Desa Citepus
Babinsa Cikelat Bersama Warga Laksanakan Pembuatan Jalan Desa
Babinsa Kelurahan Palabuhanratu Hadiri Giat Terapi Qur’ani di Pesantren Jam’iyyah Ruqyah Asmaja
Badri Suhendi,S.ip.MH Tampung aspirasi warga kampung Cibinong Desa Sukamaju Cikakak Dalam kegiatan Resesnya.
Danramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Kunjungan Ke Panwascam Cisolok Tentang Persiapan Pemilu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 19:39 WIB

Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Giat Karya Bakti Pengecoran Jalan Di Desa Sirnaresmi

Rabu, 29 November 2023 - 19:00 WIB

Babinsa Citepus Laksanakan Pemantauan Giat Gerakan Pangan Murah Dari Dinas Ketahanan Pangan

Rabu, 29 November 2023 - 17:21 WIB

Pembayaran Kompensasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman SUTT 150 KV Di Desa Jayanti

Senin, 27 November 2023 - 06:30 WIB

Babinsa Cikelat Bersama Warga Laksanakan Pembuatan Jalan Desa

Senin, 27 November 2023 - 06:25 WIB

Babinsa Kelurahan Palabuhanratu Hadiri Giat Terapi Qur’ani di Pesantren Jam’iyyah Ruqyah Asmaja

Jumat, 24 November 2023 - 11:40 WIB

Badri Suhendi,S.ip.MH Tampung aspirasi warga kampung Cibinong Desa Sukamaju Cikakak Dalam kegiatan Resesnya.

Jumat, 24 November 2023 - 07:14 WIB

Danramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Kunjungan Ke Panwascam Cisolok Tentang Persiapan Pemilu

Jumat, 24 November 2023 - 05:09 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 20 Tersangka Dan Amankan Berbagai Jenis Narkoba

Berita Terbaru