4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Rekayasa Lalu Lintas Digelar di Palabuhanratu

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Ketahanan Pangan

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  DPMD Beri Asistensi RPJMD Sejumlah Desa di Ciemas dan Waluran

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Tangani Kebakaran Rumah di Ciemas, Pastikan Layanan Respons Cepat
Ketum BBC Ancam Demo Wali Kota Bandung, Tuntut Kembalikan CFD Buah Batu dan Fungsi Alun-alun
PKC PMII Jawa Barat Gelar Konsolidasi Akbar dan Pelantikan Pengurus, Usung Semangat “Reignite” Menuju Peradaban
Rapat Anggota Koperasi Merah Putih Berlangsung Kondusif dan Penuh Kekeluargaan
Dari Komunitas Motor ke Panggung Nusantara, Cepot Motah Siapkan Pagelaran Budaya Terbesar di Bandung
Bangga Kabupaten Bandung Cetak Sejarah, ASN Sabet Predikat Kinerja Tinggi Nasional
Hadapi Era Digital 5.0 Wali Kota Bandung Dorong Sinergi Visioner LKP
HUT Persit ke-80, Aksi Tanam Pohon Jadi Simbol Kepedulian Lingkungan di Bandung

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:19 WIB

Damkar Tangani Kebakaran Rumah di Ciemas, Pastikan Layanan Respons Cepat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:52 WIB

Ketum BBC Ancam Demo Wali Kota Bandung, Tuntut Kembalikan CFD Buah Batu dan Fungsi Alun-alun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:10 WIB

PKC PMII Jawa Barat Gelar Konsolidasi Akbar dan Pelantikan Pengurus, Usung Semangat “Reignite” Menuju Peradaban

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Rapat Anggota Koperasi Merah Putih Berlangsung Kondusif dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 29 April 2026 - 10:45 WIB

Dari Komunitas Motor ke Panggung Nusantara, Cepot Motah Siapkan Pagelaran Budaya Terbesar di Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!