4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Rekayasa Lalu Lintas Digelar di Palabuhanratu

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga :  Gunung Jayanti Palabuhanratu terbakar, Kapolres Sukabumi bersama Dandim Siaga di Pemukiman

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kurang Dari 1×24Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil di Amankan

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Sarang Tawon Lewat Operasi Non Kebakaran
Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah
Puskeswan Sukalarang Fokuskan Pendampingan BUMDes pada Peternakan Bebek Petelur
Gedung Serbaguna Bale Binangkit Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Produktif Desa
Dinas Perikanan Apresiasi Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit Sagaranten
DPMD Dukung Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten
Muscab PDI Perjuangan Digelar Aman dan Kondusif di Hotel Bayu Amarta
Peringatan 1 Abad NU Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:19 WIB

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Sarang Tawon Lewat Operasi Non Kebakaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:45 WIB

Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:20 WIB

Puskeswan Sukalarang Fokuskan Pendampingan BUMDes pada Peternakan Bebek Petelur

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:29 WIB

Gedung Serbaguna Bale Binangkit Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Produktif Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:14 WIB

Dinas Perikanan Apresiasi Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit Sagaranten

Berita Terbaru

error: Content is protected !!