Jaga Martabat Organisasi, GRIB Jaya Sukabumi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian

- Admin

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian

DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian

GELIATMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi melalui kuasa hukum dan didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial yang dinilai mendiskriminatifkan salah satu anggota GRIB Jaya. Langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan sekaligus menjaga kondusivitas keamanan di Kabupaten Sukabumi.

Perwakilan DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi atau yang akrab disapa Dachi, mengatakan kedatangan pihaknya ke Satreskrim Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu rekan atau pengurus organisasi, yakni Radi.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini, Alhamdulillah, kami dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi mendatangi Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu rekan/pengurus kami, saudara Radi,” ujar Dachi.

Baca Juga :  Panitia kegiatan Siliwangi Santri Camp (SSC) 2026, Pihak Sponsor berikan Bingkisan kepada santri.

Kedatangan tersebut dipimpin Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Kukun Kurniansyah, bersama Sekcap, rekan-rekan Provos serta para Ketua PAC se-Davil 1.

Menurut Dachi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Perkara itu disebut berkaitan dengan rangkaian kegiatan Anniversary GRIB Jaya yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2025.

Unggahan Media Sosial Jadi Dasar Pelaporan

Dachi menjelaskan, dugaan ujaran kebencian tersebut berawal dari sebuah status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari akun berinisial DM dan Z.

Atas dasar itu, DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi melaporkan persoalan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum. Pihaknya juga meminta kepastian apakah pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut ditujukan kepada organisasi GRIB Jaya atau kepada individu tertentu.

“Kami juga meminta klarifikasi apakah ujaran tersebut ditujukan kepada organisasi kami atau kepada perorangan. Tadi kami sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” jelasnya.

Baca Juga :  GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Santuni Anak Yatim dan Piatu pada Malam 10 Muharam 1448 H

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Kukun Kurniansyah, menegaskan bahwa langkah pelaporan merupakan bentuk upaya konstitusional dan bukan tindakan anarkis.

“Dengan pelaporan ini, kami menjalankan tugas secara konstitusional. Kami percaya Polres Sukabumi akan memproses perkara ini secara profesional. Kami hanya ingin menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Sukabumi dan menjaga nama baik serta martabat organisasi, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” tegas Kukun.

Menurutnya, keputusan menempuh jalur hukum dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kenapa kami melapor? Karena kami punya harga diri sebagai organisasi. Daripada bertindak anarkis, lebih baik kami tempuh jalur hukum sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Kukun juga mengimbau seluruh anggota GRIB Jaya, baik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat maupun tingkat nasional, untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Minta Penyidik Tindaklanjuti Secara Profesional

Dari hasil analisis internal pihaknya, Kukun menyebut persoalan tersebut diduga lebih mengarah pada unsur pribadi dan tidak terdapat indikasi keterlibatan organisasi lain.

Namun, pihaknya menyayangkan penggunaan foto kegiatan Anniversary GRIB Jaya ke-31 Kabupaten Sukabumi dalam unggahan yang menjadi dasar laporan. Foto tersebut diketahui menampilkan Ketua Umum, Ketua DPD, Ketua DPC hingga Ketua Panitia.

“Yang kami sesalkan, postingan itu mengunggah foto kegiatan anniversary GRIB Jaya ke-31 di Kabupaten Sukabumi dengan menampilkan foto Ketua Umum, Ketua DPD, Ketua DPC dan Ketua Panitia. Kalau memang gentleman, sampaikan langsung kepada orangnya, bukan membuat postingan yang multitafsir,” ujarnya.

DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi secara profesional dan transparan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

Berita Terkait

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polsek Simpenan Hadir untuk Korban Kebakaran
Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung
Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD
Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras
Tak Cukup Berdamai, PGRI Jabar Pastikan Dugaan Intimidasi Kepala SDN Sukaraja 2 Diproses Hukum
Bantuan Beras CPP Disalurkan, 1.241 KPM Buniwangi Terima 30 Kilogram
DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Gelar HUT ke-1, Dihadiri Langsung Ketua Umum H. Herkules

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:56 WIB

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polsek Simpenan Hadir untuk Korban Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 17:17 WIB

Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:15 WIB

Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung

Jumat, 4 September 2026 - 04:11 WIB

Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras

Berita Terbaru

error: Content is protected !!