Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

- Admin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa

Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, US yang diketahui masih berstatus kepala desa aktif diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Kepastian tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua terduga pengedar berinisial EY dan I. Dari tangan EY, petugas mengamankan 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram. Sementara dari tersangka I ditemukan enam paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

Baca Juga :  Dishub Sukabumi Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Penindakan Taksi Gelap

Dari hasil pemeriksaan serta analisis percakapan pada telepon genggam milik EY, penyidik menemukan komunikasi dengan seseorang berinisial US yang diketahui pernah memesan narkotika jenis sabu sekitar satu pekan sebelumnya.

Berbekal temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukabumi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan US pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan penindakan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri US. Polisi hanya mengamankan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Hasil pemeriksaan urine terhadap EY, I, dan US menunjukkan ketiganya positif mengandung narkotika. Meski demikian, penyidik membedakan penanganan hukum berdasarkan peran masing-masing.

Menurut Kompol Agus, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa EY dan I diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan US dikategorikan sebagai pengguna murni yang tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Sukabumi Viral di Medsos Polisi Amankan 2 Orang Pelaku

“Dari hasil pemeriksaan sementara, US memang pernah membeli sabu kepada EY, namun tidak termasuk bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya. Kamis (6/8/2026)

Atas dasar tersebut, penanganan terhadap US akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sukabumi bersama BNNK Sukabumi akan membawa perkara tersebut ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur BNNK, kejaksaan, dan penyidik kepolisian guna menentukan rekomendasi penanganan lebih lanjut.

Kompol Agus menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang mengatur pengguna murni sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Sementara itu, terhadap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar, yakni EY dan I, penyidik menerapkan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.

Terkait pengakuan US yang menyebut baru pertama kali mengonsumsi sabu sekitar sepekan lalu, polisi menyatakan keterangan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan. Polisi juga akan menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan adanya anggota keluarga US yang pernah tersangkut kasus serupa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.***

 

 

(Red)

 

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian
Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!