Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

- Admin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi

Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi kembali berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Dalam kurun waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Sukabumi menangkap 15 tersangka dan mengamankan sebanyak 41.479 butir obat keras.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, 15 tersangka yang diamankan memiliki latar belakang serta usia yang beragam, mulai dari 22 hingga 42 tahun.

“Dalam tiga bulan terakhir itu ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai dari umur 22 tahun sampai 42 tahun, dan tentunya dari berbagai status sosial pekerjaannya,” ujar Iwan saat memberikan keterangan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  Air Sungai Menghitam, Dugaan Limbah SPPG Tegalbuleud Bikin Warga Resah

Pengungkapan tersebut mengamankan puluhan ribu butir obat keras yang terdiri atas 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.

Jika dihitung berdasarkan harga per butir yang digunakan dalam pengungkapan kasus tersebut, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp461,33 juta.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-81 RI di Cangehgar, Semua Peserta Berdiri Dengarkan Paparan Bupati

Menurut Iwan, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan obat keras secara ilegal di tengah masyarakat. Polisi memperkirakan penindakan itu dapat menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi,” kata Iwan.

Baca Juga :  Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras terbatas yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.***

 

 

(Tono)

 

Berita Terkait

Diserang Saat Tidur, Nelayan Cikembang Alami Luka Tusuk di Dermaga Palabuhanratu
Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Diserang Saat Tidur, Nelayan Cikembang Alami Luka Tusuk di Dermaga Palabuhanratu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

error: Content is protected !!