GELIATMEDIA.COM – Terduga berinisial TIP dibawa petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.38 WIB.
TIP menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, TIP tiba di Mapolres Sukabumi setelah dijemput oleh petugas. Saat tiba, ia terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau sage dan celana panjang model cargo.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat pihak sekolah terkait dugaan perlakuan tidak pantas terhadap salah seorang siswi yang sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Kepala sekolah berinisial N membenarkan bahwa pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan melalui proses penyelidikan kepolisian.
“Untuk lebih lanjutnya kami melaporkan ke pihak kepolisian untuk mencari titik terangnya. Kami sudah resmi laporan ke kepolisian,” tegas N.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi tersebut mencuat setelah pihak sekolah menerima pengaduan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami siswi selama mengikuti program PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
N mengatakan, informasi awal mengenai dugaan tersebut diterima dari ketua panitia praktik kerja industri (prakerin).
“Saya selaku kepala sekolah menerima informasi dari ketua panitia prakerin bahwasanya diduga ada perlakuan pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal, kepada salah satu siswi kami yang sedang PKL di Dinas Perhubungan,” ungkap N saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Pihak sekolah kemudian mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Saat ini, TIP menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Sukabumi untuk kepentingan penanganan laporan tersebut.
Proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian.***
(Red)








Komentar