Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

- Admin

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Empat pelaku pembunuhan berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Setelah penemuan mayat Diki Jaya (21) di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan terjadi pada Sabtu (29/9/2024) dan melibatkan empat tersangka, yaitu N (19), GM (20), J (18), serta E (49), yang merupakan ibu dari N.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024), menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Sabtu malam, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Pantai Katapang Condong, Kecamatan Palabuhanratu.

N menuduh teman korban telah mencuri ponselnya, yang kemudian memicu pertengkaran antara N dan korban. Dalam kondisi mabuk, N menyerang Diki dengan menusuk leher dan punggung korban menggunakan pisau, menyebabkan kematian di tempat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Perkuat Laporan Ke MKDKI Dugaan Malapraktek Tenaga Medis RSUD Palabuhanratu Kab: Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan

Setelah insiden tersebut, tersangka GM membantu N mengubur mayat Diki di tepi pantai. Beberapa hari kemudian, ibu dari N, yakni E, menyarankan agar jasad dipindahkan ke lokasi lain yang lebih jauh.

“E memerintahkan N, GM, dan J untuk menggali kembali jasad tersebut dan memindahkannya ke kebun di wilayah Cisolok, sekitar 15 kilometer dari tempat kejadian,” ungkap AKBP Dr. Samian, Senin 7/10/2024.

Saat ditemukan, kondisi jasad sudah rusak parah, dengan lebih dari 80 persen tubuh korban mengalami kerusakan akibat telah terkubur selama lebih dari delapan hari.

Baca Juga :  Anak Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Orang pelajar di Sukabumi, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi satu pisau yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian korban, cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad, serta sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan jasad.

Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan, dengan pelaku berada dalam pengaruh alkohol. “Modus pembunuhan ini bermula dari tuduhan pencurian ponsel, dan dalam keadaan mabuk, para pelaku tidak mampu mengendalikan diri, yang akhirnya berujung pada peristiwa tragis ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Keempat tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP terkait upaya menyembunyikan jasad. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pentingnya menjauhi minuman keras yang sering kali menjadi pemicu tindak kekerasan fatal.***

(Gandi)

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!