Tindak Tegas dan Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Duel Maut

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peres rilis Polres Sukabumi Terkait kasus tawuran pelajar Satu Orang meninggal Dunia, (Geliatmedia.com/Asep T)

Peres rilis Polres Sukabumi Terkait kasus tawuran pelajar Satu Orang meninggal Dunia, (Geliatmedia.com/Asep T)

GELIATMEDIA.COM – Kapolres Sukabumi akhirnya menetapkan 10 orang remaja jadi tersangka dalam duel maut yang tewaskan seorang pelajar SMP berinisial MPY (13 tahun) di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024.

Kesepuluh tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berinisial MF (13 tahun), F (17 tahun), R (17 tahun), RG (15 tahun), T (17 tahun), ER (13 tahun), J (17 tahun), YW (14 tahun), I (16 tahun) dan RF (13 tahun).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, aksi duel berkedok tawuran yang dilakukan para pelaku ini bermula dari adanya janjian media sosial. Hal itu menurutnya merupakan fenomena yang memprihatinkan, karena lolos dari pengawasan orang tua dan sekolah.

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” Papar Kapolres Sukabumi AKBP Tony saat jumpa pers kepada awak media Rabu 08/05/2024.

Kapolres juga mengatakan, Kesepuluh anak berhadapan dengan Hukum ( ABH) tersebut memiliki peran masing-masing. Dari yang merencanakan duel hingga penonton yang mendokumentasikan aksi duel ini untuk konten media sosial. Semuanya, kata dia, akan dikenakan pasal pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” Tegasnya

Baca Juga :  Kuasa Hukum Perkuat Laporan Ke MKDKI Dugaan Malapraktek Tenaga Medis RSUD Palabuhanratu Kab: Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan

“Ada (keterlibatan alumni), kami indikasikan salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun, mungkin dari (yang) disampaikan indikasi alumni itu sebagai pihak yang turut merencanakan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini yaitu 3 unit sepeda motor dan satu stel pakaian korban.

Tony menuturkan, terhadap para ABH pihaknya mempersangkakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati, dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” Pungkasnya.***

Reporter : Asep T

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi
Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka
Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Rabu, 25 September 2024 - 21:49 WIB

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Berita Terbaru

Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Pemerintahan

Desa Karangpapak Masuk Daftar Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:53 WIB