Tindak Tegas dan Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Duel Maut

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peres rilis Polres Sukabumi Terkait kasus tawuran pelajar Satu Orang meninggal Dunia, (Geliatmedia.com/Asep T)

Peres rilis Polres Sukabumi Terkait kasus tawuran pelajar Satu Orang meninggal Dunia, (Geliatmedia.com/Asep T)

GELIATMEDIA.COM – Kapolres Sukabumi akhirnya menetapkan 10 orang remaja jadi tersangka dalam duel maut yang tewaskan seorang pelajar SMP berinisial MPY (13 tahun) di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024.

Kesepuluh tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berinisial MF (13 tahun), F (17 tahun), R (17 tahun), RG (15 tahun), T (17 tahun), ER (13 tahun), J (17 tahun), YW (14 tahun), I (16 tahun) dan RF (13 tahun).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, aksi duel berkedok tawuran yang dilakukan para pelaku ini bermula dari adanya janjian media sosial. Hal itu menurutnya merupakan fenomena yang memprihatinkan, karena lolos dari pengawasan orang tua dan sekolah.

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” Papar Kapolres Sukabumi AKBP Tony saat jumpa pers kepada awak media Rabu 08/05/2024.

Kapolres juga mengatakan, Kesepuluh anak berhadapan dengan Hukum ( ABH) tersebut memiliki peran masing-masing. Dari yang merencanakan duel hingga penonton yang mendokumentasikan aksi duel ini untuk konten media sosial. Semuanya, kata dia, akan dikenakan pasal pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” Tegasnya

Baca Juga :  Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengendara Motor yang Tabrak Seorang Ibu Hingga Meninggal Dunia

“Ada (keterlibatan alumni), kami indikasikan salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun, mungkin dari (yang) disampaikan indikasi alumni itu sebagai pihak yang turut merencanakan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini yaitu 3 unit sepeda motor dan satu stel pakaian korban.

Tony menuturkan, terhadap para ABH pihaknya mempersangkakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati, dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” Pungkasnya.***

Reporter : Asep T

Berita Terkait

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Berikan Apresiasi DPRD Lebak Banten, Kawal Proses Hukum Rudapaksa Timpa Warganya
Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi
Kasat Satpol PP Bantah Keterlibatan Anggotanya Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Yang Dilakukan Tersangka
Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Bikin Resah Umat Islam, 3 Akun Sosial Media Dilaporkan Tokoh Agama Ke Satreskrim Polres Sukabumi
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengendara Motor yang Tabrak Seorang Ibu Hingga Meninggal Dunia
Polisi Lakukan Reka Adegan Pembunuhan Emak Ceuce seorang ART di Sukabumi
Sungguh Biadab Seorang Anak Bunuh Ibundanya Sendiri di Kalibunder Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juli 2024 - 20:34 WIB

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Berikan Apresiasi DPRD Lebak Banten, Kawal Proses Hukum Rudapaksa Timpa Warganya

Senin, 22 Juli 2024 - 19:00 WIB

Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:58 WIB

Kasat Satpol PP Bantah Keterlibatan Anggotanya Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Yang Dilakukan Tersangka

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:58 WIB

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:42 WIB

Bikin Resah Umat Islam, 3 Akun Sosial Media Dilaporkan Tokoh Agama Ke Satreskrim Polres Sukabumi

Berita Terbaru