Diduga Lakukan Pungli, Calo Bank Asal Cisolok Terancam Dilaporkan Kuasa Hukum Nasabah

- Admin

Jumat, 5 September 2025 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kuasa hukum nasabah Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu resmi membuka dugaan pungutan liar

Kuasa hukum nasabah Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu resmi membuka dugaan pungutan liar

GELIATMEDIA.COM – Seorang calo bank berinisial HT, warga Kecamatan Cisolok, terancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum salah satu nasabah Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu. HT diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai biaya jasa, disertai dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh HT.

Kuasa hukum nasabah, Adv. Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP, menjelaskan bahwa indikasi pungli mulai terungkap setelah ditemukan ketidakkonsistenan dalam penjelasan HT terkait penerimaan uang Rp10 juta dari AS, orang tua kandung nasabah.

“Berdasarkan hasil observasi di lapangan, peristiwa ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran kredit. Awalnya, AS berencana mengajukan pinjaman Rp100 juta. Saat bertemu HT, AS kemudian dibawa ke Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu untuk mengajukan pinjaman,” ungkap Ena, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Pemdes Cimanggu Gelar Musrenbangdes untuk Penetapan RKPDes 2025-2026

Karena faktor usia, pengajuan atas nama AS ditolak pihak bank. Menurut Ena, kemudian muncul dugaan kesepakatan untuk mengalihkan pengajuan pinjaman atas nama NS, anak kandung AS, dengan AS menjadi penjamin menggunakan aset miliknya sebagai agunan.

Seluruh proses administrasi dan pemenuhan persyaratan pinjaman diurus oleh HT hingga akhirnya kredit disetujui, disurvei, dan ditandatangani antara Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu sebagai kreditur, NS sebagai debitur, serta AS sebagai penjamin. Dana pinjaman sebesar Rp92 juta dicairkan, sementara sisanya dipotong secara sistematis untuk biaya administrasi dan notaris oleh pihak bank.

Namun, lanjut Ena, setelah pencairan, dana pinjaman tersebut dibagi ke tiga pihak, yakni AS, HT, dan YT sebagai modal usaha pribadi. Di balik itu, ditemukan dugaan permintaan uang Rp10 juta dari AS dan Rp1 juta dari YT oleh HT dengan alasan biaya notaris dan pemberian kepada pihak yang membantu memperlancar pencairan, padahal biaya tersebut sebelumnya sudah dipotong oleh bank.

Baca Juga :  Pemerintah Kelurahan Palabuhanratu Kawal Pembangunan 20 Unit Rumah Panggung Hingga Tuntas

Dalam klarifikasi kepada keluarga AS, HT mengaku bahwa uang Rp10 juta tersebut adalah pembayaran hutang piutang AS, dan sebagian Rp4 juta diberikan kepada pihak yang memperlancar pencairan. Namun, belakangan HT juga menyebut Rp3 juta dari uang tersebut adalah pembayaran jasa, dan Rp7 juta sisanya adalah hutang piutang, padahal menurut pihak keluarga, AS tidak pernah memiliki hutang sebesar itu kepada HT sebelum pencairan.

“Banyak keterangan yang berubah-ubah, sehingga kami menduga ada hal yang ditutupi dan tidak menutup kemungkinan terdapat konspirasi dengan oknum pegawai bank. Bahkan HT pernah mengaku memiliki sertifikasi agen toko mandiri dari Bank Mandiri Palabuhanratu, sehingga besar kemungkinan memiliki kedekatan dengan pihak internal bank,” tegas Ena.

Baca Juga :  Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Kuasa hukum NS juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Bank Mandiri Palabuhanratu, setelah uang angsuran Rp3,2 juta yang dititipkan kliennya hanya disetorkan Rp1,1 juta. Sisanya baru diberikan setelah kuasa hukum melakukan klarifikasi. Selain itu, permohonan rekening koran juga tidak diberikan sebagaimana mestinya.

“Oleh sebab itu, kami meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan investigasi terkait dugaan kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum pegawai bank dan calo tersebut. Langkah hukum juga akan kami tempuh guna memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” pungkas Ena.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!