Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

- Admin

Selasa, 17 September 2024 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

GELIATMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mencatat adanya 22 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 14 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.

Baca Juga :  Dinas Damkar Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Operasi Ketupat 2026

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus yang terungkap,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 184 gram sabu dengan nilai sekitar Rp220,8 juta dan 46,3 gram tembakau sintetis senilai Rp4,63 juta. Tak hanya itu, 2.101 butir obat keras terbatas dengan nilai sekitar Rp21 juta turut disita dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer

Para pelaku, menurut AKBP Samian, menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, di antaranya dengan cara menempelkan barang haram di sejumlah lokasi tertentu serta melakukan transaksi langsung.

“Kami akan terus memantau berbagai metode yang digunakan pelaku dan tidak akan berhenti hingga wilayah Sukabumi bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku kasus OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Perkuat Laporan Ke MKDKI Dugaan Malapraktek Tenaga Medis RSUD Palabuhanratu Kab: Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan untuk memastikan wilayahnya bebas dari peredaran barang haram tersebut.***

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!