GELIATMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mencatat adanya 22 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 14 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus yang terungkap,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 184 gram sabu dengan nilai sekitar Rp220,8 juta dan 46,3 gram tembakau sintetis senilai Rp4,63 juta. Tak hanya itu, 2.101 butir obat keras terbatas dengan nilai sekitar Rp21 juta turut disita dalam operasi tersebut.
Para pelaku, menurut AKBP Samian, menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, di antaranya dengan cara menempelkan barang haram di sejumlah lokasi tertentu serta melakukan transaksi langsung.
“Kami akan terus memantau berbagai metode yang digunakan pelaku dan tidak akan berhenti hingga wilayah Sukabumi bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku kasus OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan untuk memastikan wilayahnya bebas dari peredaran barang haram tersebut.***