Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

- Admin

Selasa, 17 September 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

GELIATMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mencatat adanya 22 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 14 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.

Baca Juga :  Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus yang terungkap,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 184 gram sabu dengan nilai sekitar Rp220,8 juta dan 46,3 gram tembakau sintetis senilai Rp4,63 juta. Tak hanya itu, 2.101 butir obat keras terbatas dengan nilai sekitar Rp21 juta turut disita dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  Sabu Seharga Satu Miliar, dan Ribuan Obat Terlarang serta Tujuh pelaku berhasil di amankan jajaran Polres Sukabumi.

Para pelaku, menurut AKBP Samian, menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, di antaranya dengan cara menempelkan barang haram di sejumlah lokasi tertentu serta melakukan transaksi langsung.

“Kami akan terus memantau berbagai metode yang digunakan pelaku dan tidak akan berhenti hingga wilayah Sukabumi bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku kasus OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan untuk memastikan wilayahnya bebas dari peredaran barang haram tersebut.***

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin
Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan
Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi
Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat
TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:33 WIB

Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Senin, 13 Januari 2025 - 17:49 WIB

Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:01 WIB

Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:36 WIB

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar

Berita Terbaru

Petugas gabungan di Kabupaten Sukabumi menggelar razia angkutan liar di Jalan Raya Sukabumi-Bogor. Operasi ini berhasil mengamankan empat kendaraan travel gelap yang dinilai mengganggu operasional angkutan umum resmi. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan legal.

Pemerintahan

Razia Angkutan Liar di Sukabumi, Empat Kendaraan Diamankan

Minggu, 19 Jan 2025 - 12:44 WIB

Polres Sukabumi kembali hadir untuk masyarakat! Melalui kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan, puluhan warga menjalani operasi katarak gratis yang berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesehatan

Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:12 WIB