Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

- Admin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian

Kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian

GELIATMEDIA.COM – Kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi kembali menyeret lingkungan pemerintahan dan pendidikan. Setelah seorang oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, diamankan terkait penyalahgunaan narkotika, polisi kembali mengungkap seorang pria yang diketahui sebagai anggota Komite MAN 3 Sukabumi dalam perkara dugaan peredaran sabu.

Pria berinisial I tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial EY.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dari tangan I dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 gram.

Sementara dari tersangka EY, polisi mengamankan sebanyak 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Perintahkan Inspektorat Audit Proyek Patung Penyu di Sukabumi

“Di tangan I kita mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan ukuran 1,6 gram,” kata Agus beberapa hari lalu.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, EY dan I masuk dalam klaster penjual. Keduanya diproses menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP yang baru.

“Keduanya diproses menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

MAN 3 Sukabumi Telusuri Informasi

Terpisah, Penjabat Sementara MAN 3 Sukabumi, Henda Pribadi, mengaku belum mendalami informasi mengenai keterlibatan salah satu anggota komite tersebut dalam perkara narkotika.

Pihak madrasah akan terlebih dahulu menelusuri informasi tersebut melalui Ketua Komite MAN 3 Sukabumi.

Baca Juga :  Surfing Internasional Ramaikan Cimaja, Pemkab Sukabumi Ingin Potensi Wisata Makin Mendunia

“Abdi secara pribadi belum mendalami informasi tersebut. Mungkin sementara akan ditelusuri melalui ketua komite. Selebihnya diserahkan mekanisme secara hukum,” ujar Henda.

Menurut Henda, apabila yang bersangkutan nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, posisi dalam kepengurusan komite dapat dievaluasi.

“Bila benar dan terbukti, seharusnya ada reshuffle,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komite MAN 3 Sukabumi, Ustadz Asep Musthofa, membenarkan bahwa I merupakan salah satu anggota komite di MAN 3 Sukabumi.

Namun, Asep menegaskan pihak komite masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan perkara tersebut.

“Mhun leres, anjeuna salah sawios komite di MAN. Hal tersebut menunggu keputusan pihak berwenang yang menangani hal itu. Kalau terbukti kesalahan, hal itu bisa terjadi kepada siapa pun atas perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga :  1.803 KPM di Desa Pasirsuren Terima Bantuan Beras Bulog, Kades: Penerima Alami Penambahan

Asep menambahkan, apabila I nantinya dinyatakan terbukti secara hukum, posisi yang bersangkutan dalam kepengurusan komite dapat dihentikan atau diberhentikan.

“Kalau sudah terbukti secara hukum, baktosna di kepengurusan komite, liren atau diberhentikan,” katanya.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan diambil secara sepihak. Pihak komite akan terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

“Pasti komite engkin ada musyawarah lanjutan untuk menentukan sikap, karena segala sesuatunya diambil secara musyawarah,” tandasnya.***

 

 

(Red)

 

 

 

 

Berita Terkait

Diserang Saat Tidur, Nelayan Cikembang Alami Luka Tusuk di Dermaga Palabuhanratu
Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Diserang Saat Tidur, Nelayan Cikembang Alami Luka Tusuk di Dermaga Palabuhanratu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

error: Content is protected !!