Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.

GELIATMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.

Kasus ini terkait proyek pembangunan fisik lanjutan gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.T., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen.

Proyek Bermasalah ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019. PT Gemilang Utama Alen memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp36,27 miliar. Namun, hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2019, progres proyek hanya mencapai 65,26 persen.

Baca Juga :  Demo di Kantor Desa Neglasari, Ketua LPI Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif menemukan adanya kerugian negara. Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran melebihi volume pekerjaan senilai Rp12,11 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta.

Modus Operandi dan Peran Tersangka
R.T., yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa profesionalisme, menerima gratifikasi senilai Rp632 juta, dan gagal memutuskan kontrak atau memasukkan penyedia barang ke daftar hitam.

Baca Juga :  Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan

Sementara itu, M.A. diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak serta tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,81 miliar, dokumen proyek, dan hasil audit dari BPK serta Politeknik Negeri Bandung.

Baca Juga :  Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban kedua tersangka. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.***

 

(Asep)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin
Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan
Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat
TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:33 WIB

Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Senin, 13 Januari 2025 - 17:49 WIB

Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:01 WIB

Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi

Berita Terbaru