Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar

- Admin

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Al Ihsan dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.

GELIATMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.

Kasus ini terkait proyek pembangunan fisik lanjutan gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.T., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen.

Proyek Bermasalah ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019. PT Gemilang Utama Alen memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp36,27 miliar. Namun, hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2019, progres proyek hanya mencapai 65,26 persen.

Baca Juga :  Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif menemukan adanya kerugian negara. Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran melebihi volume pekerjaan senilai Rp12,11 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta.

Modus Operandi dan Peran Tersangka
R.T., yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa profesionalisme, menerima gratifikasi senilai Rp632 juta, dan gagal memutuskan kontrak atau memasukkan penyedia barang ke daftar hitam.

Baca Juga :  Kuasa Hukum RR: Tuduhan Pengrusakan Tak Berdasar, Siap Gugat Balik SMI

Sementara itu, M.A. diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak serta tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,81 miliar, dokumen proyek, dan hasil audit dari BPK serta Politeknik Negeri Bandung.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban kedua tersangka. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.***

 

(Asep)

 

 

 

Berita Terkait

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian
Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar
Diduga Lakukan Pungli, Calo Bank Asal Cisolok Terancam Dilaporkan Kuasa Hukum Nasabah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!