GELIATMEDIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026. Perkara ini terungkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ketika tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaannya.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus Susanto.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Keduanya masing-masing berinisial AN, sekitar 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH, sekitar 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor.
AN diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Ia juga melakukan proses pemindahan isi LPG serta menjual hasilnya. Sementara AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Kegiatan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Modus yang digunakan tersangka yakni membeli atau menebus LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Selanjutnya, isi LPG dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sedangkan untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram, diperlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
Dalam proses tersebut, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.
LPG hasil pemindahan kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk meyakinkan pembeli bahwa produk tersebut berasal dari jalur distribusi resmi, tersangka turut menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara dari setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp628.000.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta delapan tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kompol Agus Susanto menegaskan, Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.***
(Tono)








Komentar