Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

- Admin

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas hasil operasi yang dilakukan selama dua bulan, September hingga Oktober.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 67 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita di antaranya adalah 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika.

Baca Juga :  15 Warga Sukabumi Terjebak di Tarakan, Bantuan DPRD dan Kapolres Buka Jalan Pulang

“Kami menegaskan tidak ada kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tegas Samian.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi akan ditindak tegas, baik untuk pengedar maupun pengguna.

“Narkotika bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah bangsa yang mempengaruhi ketertiban serta membawa dampak sosial dan ekonomi,” ujar Kapolres Jumat ( 1/11/2024).

Dari 67 tersangka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35 jo. Pasal 36 jo. Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Kapolres berharap tindakan tegas ini akan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kurang Dari 1×24Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil di Amankan

“Jika ada indikasi atau gejala penyalahgunaan sekecil apa pun, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah modus tempel, dan ada pula yang menggunakan metode adu banteng.

Di wilayah Nagrak, petugas berhasil mengamankan seorang pengguna sabu dengan barang bukti seberat 7,08 gram. tersangka diketahui bukan residivis dan berniat menggunakan serta mengedarkan narkotika tersebut.***

(Red)

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!