Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi

- Admin

Rabu, 25 September 2024 - 15:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Lima Orang Pelaku Diringkus Polisi

Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Lima Orang Pelaku Diringkus Polisi

GELIATMEDIA.COM – Kasat Reskrim Polres Sukabumi kembali amankan lima orang pelaku untuk lakukan tawuran lewat sosial media live di instagram, peristiwa tersebut Terjadi kamis dini hari, sehingga menarik perhatian masyarakat di sukabumi.

Para pelaku menamakan dirinya parungkuda come back membuat janjian untuk tawuran dengan kelompok cibadak street, namun pada waktu yang ditentukan kelompok cibadak street tidak ada dilokasi, sehingga masyrakat yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban dalam peritiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kendaraan roda dua milik korban mengalami rusak dari ulah para pelaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kapolres Sukabumi AKBP DR. samian dalam jumpa pers mengatakan, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, pelaku berjumlah 6 orang 5 dewa dan 1 masih dibawah umur untuk 5 orang pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dan UU darurat membawa sajam tanpa ijin di ancaman hukuman 10 tahun. kemudian tindak pidana pengrusakan atau penganiyayaan terhadap orang dan barang bisa diancam dengan pidana 7 tahun kurungan.

Baca Juga :  Kasat Satpol PP Bantah Keterlibatan Anggotanya Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Yang Dilakukan Tersangka

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk menginformasikan segala informasi yang kira kira meresahkan masyarakat polres akan bertindak cepat untuk mengungkap atau mengejar para pelaku pembuat onar kegaduhan, keresahan, tidak ada tempat ruang pelaku kejahatan atau peanggaran diwilayah hukum Polres Sukabumi,” ujar Kapolres Rabu 25/9/2024.

Masih kita dalami kata Kapolres, kelompok orang ini lokasi dan tempat tinggalnya, yang satu menamakan parungkuda com back, dan kelompok lainnya parungkuda street.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi

Lanjut kapolres, kebetulan baru kali ini. dan tidak terjadi tentunya, bukan kebetulan kita juga menerapkan tindakan kepolisian berupa tindakan preventip, dengan melakukan patroli di titik rawan sehingga kita lakukan penindakan bilamana didapatkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau bahkan tindak pidana,” tandasnya.***(Red)

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!