GELIATMEDIA.COM – Kasat Reskrim Polres Sukabumi kembali amankan lima orang pelaku untuk lakukan tawuran lewat sosial media live di instagram, peristiwa tersebut Terjadi kamis dini hari, sehingga menarik perhatian masyarakat di sukabumi.
Para pelaku menamakan dirinya parungkuda come back membuat janjian untuk tawuran dengan kelompok cibadak street, namun pada waktu yang ditentukan kelompok cibadak street tidak ada dilokasi, sehingga masyrakat yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban dalam peritiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kendaraan roda dua milik korban mengalami rusak dari ulah para pelaku.
Kapolres Sukabumi AKBP DR. samian dalam jumpa pers mengatakan, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, pelaku berjumlah 6 orang 5 dewa dan 1 masih dibawah umur untuk 5 orang pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dan UU darurat membawa sajam tanpa ijin di ancaman hukuman 10 tahun. kemudian tindak pidana pengrusakan atau penganiyayaan terhadap orang dan barang bisa diancam dengan pidana 7 tahun kurungan.
“Kami menghimbau pada masyarakat untuk menginformasikan segala informasi yang kira kira meresahkan masyarakat polres akan bertindak cepat untuk mengungkap atau mengejar para pelaku pembuat onar kegaduhan, keresahan, tidak ada tempat ruang pelaku kejahatan atau peanggaran diwilayah hukum Polres Sukabumi,” ujar Kapolres Rabu 25/9/2024.
Masih kita dalami kata Kapolres, kelompok orang ini lokasi dan tempat tinggalnya, yang satu menamakan parungkuda com back, dan kelompok lainnya parungkuda street.
Lanjut kapolres, kebetulan baru kali ini. dan tidak terjadi tentunya, bukan kebetulan kita juga menerapkan tindakan kepolisian berupa tindakan preventip, dengan melakukan patroli di titik rawan sehingga kita lakukan penindakan bilamana didapatkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau bahkan tindak pidana,” tandasnya.***(Red)