Polisi Amankan Pelaku Pelecehan di Taman Angsa Sukabumi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan di Kolam Renang Taman Angsa, Sukabumi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata untuk meningkatkan keamanan dan menjaga privasi pengunjung.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan di Kolam Renang Taman Angsa, Sukabumi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata untuk meningkatkan keamanan dan menjaga privasi pengunjung.

GELIATMEDIA.COM – Seorang pria berinisial M diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di tempat wisata Kolam Renang Taman Angsa, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kamar mandi kolam renang. Saat itu, korban—yang disebut dengan nama samaran Melati—masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Namun, tiba-tiba ia mendengar suara teriakan dan seseorang merekam video di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Bangun Sinergritas, Babinsa Koramil 0622-01/Cisolok Bersama Warga Karya Bakti Pembersihan Jalan

“Sontak korban berlari keluar setelah mendengar teriakan tersebut,” ujar IPTU Hartono.

Petugas keamanan Taman Angsa segera mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Cicurug. Tidak berselang lama, anggota kepolisian tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat di Tiga Kecamatan

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

Baca Juga :  Dinas PU Tegaskan Penguatan Pelayanan Infrastruktur Melalui Sinergitas Kewilayahan

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat wisata untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, terutama dalam menjaga privasi agar insiden serupa tidak terulang.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Berita Terkait

PT DMCG Gelar Rapat Koordinasi UKL-UPL Rencana Eksplorasi Panas Bumi Cisolok–Cisukarame
Camat Cisolok Okih Pajri Assidiq Tegaskan Kepatuhan PBG Dapur SPPG, Pelanggaran MBG Terancam Sanksi
TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Renovasi Masjid Al-Barokah dan Dorong UMKM Desa Girimukti
Panitia HSN 2026 Palabuhanratu Matangkan Persiapan, Sejumlah Kegiatan Meriah Siap Digelar
Satekah Polah Ngabela Nu Susah! Aksi Sosial Bagong Mogok Bikin Haru Warga Palabuhanratu.
Pemdes Cimaja Gelar Musrenbangdes, Tetapkan RKP Desa 2027 dan Usulan 2028
Polisi Sukabumi Ini Bikin Salut! Dari Gadaikan SK Hingga Bangun Pesantren Mobile
10 Ketua FSDS se-Kecamatan Palabuhanratu Dikukuhkan, Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT DMCG Gelar Rapat Koordinasi UKL-UPL Rencana Eksplorasi Panas Bumi Cisolok–Cisukarame

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Camat Cisolok Okih Pajri Assidiq Tegaskan Kepatuhan PBG Dapur SPPG, Pelanggaran MBG Terancam Sanksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:42 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Renovasi Masjid Al-Barokah dan Dorong UMKM Desa Girimukti

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Panitia HSN 2026 Palabuhanratu Matangkan Persiapan, Sejumlah Kegiatan Meriah Siap Digelar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Satekah Polah Ngabela Nu Susah! Aksi Sosial Bagong Mogok Bikin Haru Warga Palabuhanratu.

Berita Terbaru