Polisi Amankan Pelaku Pelecehan di Taman Angsa Sukabumi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan di Kolam Renang Taman Angsa, Sukabumi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata untuk meningkatkan keamanan dan menjaga privasi pengunjung.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan di Kolam Renang Taman Angsa, Sukabumi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata untuk meningkatkan keamanan dan menjaga privasi pengunjung.

GELIATMEDIA.COM – Seorang pria berinisial M diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di tempat wisata Kolam Renang Taman Angsa, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kamar mandi kolam renang. Saat itu, korban—yang disebut dengan nama samaran Melati—masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Namun, tiba-tiba ia mendengar suara teriakan dan seseorang merekam video di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Konservasi Laut, Komunitas PENYU Jaga Ekosistem Terumbu Karang Palabuhanratu

“Sontak korban berlari keluar setelah mendengar teriakan tersebut,” ujar IPTU Hartono.

Petugas keamanan Taman Angsa segera mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Cicurug. Tidak berselang lama, anggota kepolisian tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dishub Pantau Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Palabuhanratu Menuju Cisolok Ramai Lancar

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

Baca Juga :  Pariwisata Sukabumi Mulai Pulih Pascabencana, Wisatawan Padati Destinasi Saat Libur Nataru

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat wisata untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, terutama dalam menjaga privasi agar insiden serupa tidak terulang.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Berita Terkait

Desa Cimanggu Peringati Hari Jadi ke-14, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelayanan Berbasis Teknologi
Cimaja Boardriders Open Pro Surf Competition 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Lima Mahasiswa Akper Kebonjati Bandung Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Stunting
Tak Perlu Antre di Satu Titik, Ini Pilihan Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung
UPTD Peternakan Cicurug Pastikan Domba Hibah dalam Kondisi Sehat dan Layak
Kebakaran Dapur Akibat Selang Gas Bocor, Damkarmat Palabuhanratu Bergerak Cepat Padamkan Api
Milangkala Sunda Wani Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Masyarakat
Kondisi Sungai Berubah Drastis, Warga Simpenan Minta Tambang Liar Segera Dihentikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Desa Cimanggu Peringati Hari Jadi ke-14, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelayanan Berbasis Teknologi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Cimaja Boardriders Open Pro Surf Competition 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Lima Mahasiswa Akper Kebonjati Bandung Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Stunting

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Tak Perlu Antre di Satu Titik, Ini Pilihan Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:58 WIB

UPTD Peternakan Cicurug Pastikan Domba Hibah dalam Kondisi Sehat dan Layak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!