TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

- Admin

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

GELIATMEDIA.COM – Seorang TikToker asal Cikembar, Gunawan Sadbor, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam promosi situs judi online Flokitoto, dugaan ini muncul setelah Gunawan melakukan siaran langsung di TikTok yang mengarahkan para penontonnya ke situs tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa siaran langsung itu terjadi pada Sabtu (26/10/2024) dan rekamannya disebarkan melalui akun TikTok lain.

Dalam tayangan tersebut, Gunawan terlihat menyebutkan nama situs judi secara antusias dan mengajak penonton untuk mengaksesnya.

“Selama siaran, ia mengucapkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, dengan cara yang menarik perhatian penonton, sehingga dianggap sebagai ajakan untuk mencoba situs judi tersebut,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Ali Jupri pada Senin (4/11/2024).

Kasus ini menjadi perhatian karena promosi perjudian daring merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Gunawan kini dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 dari UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Gunawan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS alias T (39) yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka diduga memfasilitasi akses publik ke situs perjudian daring. berdasarkan ketentuan hukum, penyebaran atau promosi informasi terkait perjudian elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Samian.***

(Red)

 

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Resmi Disetujui
Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi
Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka
Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Berita Terbaru

Pemdes Citarik Salurkan Bansos Berupa Beras 10 Kg Kepada 743 KPM

Pemerintahan

Pemdes Citarik Salurkan Bansos Berupa Beras 10 Kg Kepada 743 KPM

Kamis, 12 Des 2024 - 22:18 WIB