Anak Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Orang pelajar di Sukabumi, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

- Admin

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Kepolisian Resor Sukabumi mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih dibawah umur oleh sekelompok pelajar di Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024, ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Kamis (02/05/2024)

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila Menjelaskan “kejadian bermula ketika korban ini membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Seorang pelajar berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.”

Baca Juga :  Sungguh Biadab Seorang Anak Bunuh Ibundanya Sendiri di Kalibunder Diringkus Polisi

Lebih lanjut, beliau menambahkan, “Pada malam hari, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi kesebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya.”

Baca Juga :  Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

“Dalam kasus tersebut polisi mencatat delapan orang pelajar sebagai pelaku, dengan usia berkisar 15 tahun hingga 18 tahun. Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP. Masing-masing pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, dimana salah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.” beber Rizka.

Baca Juga :  Tindak Tegas dan Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Duel Maut

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Rizka.***

Reporter : Asep T

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya terhadap Anak 13 Tahun
Wartawan Media Online Diduga Diancam Dibacok, Kasus Ini Dilaporkan Ke Polres Sukabumi
Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer
Garasi Dibobol, Sepeda Motor di Gondol Maling
Empat Rumah di Kampung Cipingku Dibobol Maling, Warga Diminta Tingkatkan Keamanan
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:34 WIB

Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya terhadap Anak 13 Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 09:37 WIB

Wartawan Media Online Diduga Diancam Dibacok, Kasus Ini Dilaporkan Ke Polres Sukabumi

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:08 WIB

Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:22 WIB

Garasi Dibobol, Sepeda Motor di Gondol Maling

Senin, 10 Februari 2025 - 17:44 WIB

Empat Rumah di Kampung Cipingku Dibobol Maling, Warga Diminta Tingkatkan Keamanan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!