Anak Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Orang pelajar di Sukabumi, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

- Admin

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Kepolisian Resor Sukabumi mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih dibawah umur oleh sekelompok pelajar di Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024, ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Kamis (02/05/2024)

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila Menjelaskan “kejadian bermula ketika korban ini membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Seorang pelajar berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.”

Baca Juga :  DSA Meninggal Dunia, Diduga Di Bunuh Pacarnya Di Tempat Karoke

Lebih lanjut, beliau menambahkan, “Pada malam hari, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi kesebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya.”

Baca Juga :  Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

“Dalam kasus tersebut polisi mencatat delapan orang pelajar sebagai pelaku, dengan usia berkisar 15 tahun hingga 18 tahun. Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP. Masing-masing pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, dimana salah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.” beber Rizka.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Rizka.***

Reporter : Asep T

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin
Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan
Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi
Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:33 WIB

Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Senin, 13 Januari 2025 - 17:49 WIB

Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:01 WIB

Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi

Berita Terbaru