GELIATMEDIA.COM – Empat pelaku pembunuhan berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Setelah penemuan mayat Diki Jaya (21) di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan terjadi pada Sabtu (29/9/2024) dan melibatkan empat tersangka, yaitu N (19), GM (20), J (18), serta E (49), yang merupakan ibu dari N.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024), menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Sabtu malam, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Pantai Katapang Condong, Kecamatan Palabuhanratu.
N menuduh teman korban telah mencuri ponselnya, yang kemudian memicu pertengkaran antara N dan korban. Dalam kondisi mabuk, N menyerang Diki dengan menusuk leher dan punggung korban menggunakan pisau, menyebabkan kematian di tempat.
Setelah insiden tersebut, tersangka GM membantu N mengubur mayat Diki di tepi pantai. Beberapa hari kemudian, ibu dari N, yakni E, menyarankan agar jasad dipindahkan ke lokasi lain yang lebih jauh.
“E memerintahkan N, GM, dan J untuk menggali kembali jasad tersebut dan memindahkannya ke kebun di wilayah Cisolok, sekitar 15 kilometer dari tempat kejadian,” ungkap AKBP Dr. Samian, Senin 7/10/2024.
Saat ditemukan, kondisi jasad sudah rusak parah, dengan lebih dari 80 persen tubuh korban mengalami kerusakan akibat telah terkubur selama lebih dari delapan hari.
Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi satu pisau yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian korban, cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad, serta sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan jasad.
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan, dengan pelaku berada dalam pengaruh alkohol. “Modus pembunuhan ini bermula dari tuduhan pencurian ponsel, dan dalam keadaan mabuk, para pelaku tidak mampu mengendalikan diri, yang akhirnya berujung pada peristiwa tragis ini,” tambahnya.
Keempat tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP terkait upaya menyembunyikan jasad. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pentingnya menjauhi minuman keras yang sering kali menjadi pemicu tindak kekerasan fatal.***
(Gandi)