GELIATMEDIA.COM – Kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi kembali menyeret lingkungan pemerintahan dan pendidikan. Setelah seorang oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, diamankan terkait penyalahgunaan narkotika, polisi kembali mengungkap seorang pria yang diketahui sebagai anggota Komite MAN 3 Sukabumi dalam perkara dugaan peredaran sabu.
Pria berinisial I tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial EY.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dari tangan I dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 gram.
Sementara dari tersangka EY, polisi mengamankan sebanyak 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram.
“Di tangan I kita mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan ukuran 1,6 gram,” kata Agus beberapa hari lalu.
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, EY dan I masuk dalam klaster penjual. Keduanya diproses menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP yang baru.
“Keduanya diproses menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
MAN 3 Sukabumi Telusuri Informasi
Terpisah, Penjabat Sementara MAN 3 Sukabumi, Henda Pribadi, mengaku belum mendalami informasi mengenai keterlibatan salah satu anggota komite tersebut dalam perkara narkotika.
Pihak madrasah akan terlebih dahulu menelusuri informasi tersebut melalui Ketua Komite MAN 3 Sukabumi.
“Abdi secara pribadi belum mendalami informasi tersebut. Mungkin sementara akan ditelusuri melalui ketua komite. Selebihnya diserahkan mekanisme secara hukum,” ujar Henda.
Menurut Henda, apabila yang bersangkutan nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, posisi dalam kepengurusan komite dapat dievaluasi.
“Bila benar dan terbukti, seharusnya ada reshuffle,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite MAN 3 Sukabumi, Ustadz Asep Musthofa, membenarkan bahwa I merupakan salah satu anggota komite di MAN 3 Sukabumi.
Namun, Asep menegaskan pihak komite masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan perkara tersebut.
“Mhun leres, anjeuna salah sawios komite di MAN. Hal tersebut menunggu keputusan pihak berwenang yang menangani hal itu. Kalau terbukti kesalahan, hal itu bisa terjadi kepada siapa pun atas perbuatannya,” ujarnya.
Asep menambahkan, apabila I nantinya dinyatakan terbukti secara hukum, posisi yang bersangkutan dalam kepengurusan komite dapat dihentikan atau diberhentikan.
“Kalau sudah terbukti secara hukum, baktosna di kepengurusan komite, liren atau diberhentikan,” katanya.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan diambil secara sepihak. Pihak komite akan terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
“Pasti komite engkin ada musyawarah lanjutan untuk menentukan sikap, karena segala sesuatunya diambil secara musyawarah,” tandasnya.***
(Red)






