Bukan Sekadar Perbesar Birokrasi, PPP Minta Perubahan Tipologi Dinas Dikaji Matang

- Admin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi

Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya kajian objektif dan terukur dalam rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A. Penataan kelembagaan tersebut harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan Apep Saepul Mahdan saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).

Apep menjelaskan, urusan pertanahan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dengan wilayah yang luas dan karakteristik geografis yang beragam, Kabupaten Sukabumi membutuhkan perencanaan tata ruang yang terkoordinasi, pengendalian pemanfaatan lahan yang efektif, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, perubahan tipologi perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Rika Yulistina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

“Perubahan tipologi harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan harus berujung pada peningkatan kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelaskan secara terbuka dasar analisis yang melandasi usulan perubahan tipologi tersebut. Penjelasan itu mencakup kebutuhan sumber daya manusia, konsekuensi pembiayaan, hingga target kinerja yang ingin dicapai setelah perubahan kelembagaan diberlakukan.

Apep mengingatkan, pembesaran organisasi berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak disertai perencanaan yang matang dan terukur. Oleh karena itu, penataan perangkat daerah harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal serta efektivitas penggunaan anggaran agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Dorong Seluruh SPPG Segera Urus PBG dan SLF, Keselamatan Relawan Jadi Sorotan

Selain aspek anggaran, Fraksi PPP menyoroti empat hal yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yakni perencanaan dan pengendalian tata ruang, pelayanan pertanahan sesuai kewenangan daerah, koordinasi lintas sektor, serta akuntabilitas kinerja.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting karena persoalan tata ruang berkaitan erat dengan berbagai bidang pembangunan, mulai dari investasi, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, perumahan, hingga pariwisata. Tanpa koordinasi yang efektif, kebijakan antarsektor berisiko tidak berjalan selaras dan berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dibebani untuk melayani kebutuhan birokrasi,” tegasnya.

Pada prinsipnya, Fraksi PPP sependapat dengan Bupati Sukabumi mengenai perlunya mengkaji usulan perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Namun, kajian tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kompleksitas urusan yang ditangani, serta kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

Apep menegaskan, keberhasilan penataan perangkat daerah tidak cukup diukur dari perubahan struktur organisasi. Hasilnya harus dapat dilihat melalui pelayanan yang semakin cepat dan transparan, pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif, serta meningkatnya kepastian administrasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Bagi Fraksi PPP, keberhasilan reformasi birokrasi bukan ditentukan oleh besar atau kecilnya organisasi, melainkan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan berkualitas dan mendorong pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***

 

 

(Tono)

Berita Terkait

Fraksi Golkar DPRD Sukabumi Soroti Usulan Kenaikan Tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Raperda Perubahan SOTK Dibahas, Pemkab Sukabumi Siapkan Jawaban atas Pandangan Fraksi
DPRD Sepakati APBD Perubahan, Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027 dan Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sukabumi Sepakati Pembahasan Raperda APBD 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi dan TAPD Sepakati Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 Hasil Evaluasi Gubernur
Mansyurudin Hadiri HUT ke-81 TNI, Apresiasi Dedikasi Menjaga Kedaulatan Bangsa
Sinergi DPRD dan Pemkab Diperkuat, Pembahasan Jawaban Fraksi Dimulai Senin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Bukan Sekadar Perbesar Birokrasi, PPP Minta Perubahan Tipologi Dinas Dikaji Matang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Fraksi Golkar DPRD Sukabumi Soroti Usulan Kenaikan Tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Raperda Perubahan SOTK Dibahas, Pemkab Sukabumi Siapkan Jawaban atas Pandangan Fraksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:58 WIB

DPRD Sepakati APBD Perubahan, Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:58 WIB

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027 dan Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Berita Terbaru