GELIATMEDIA.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya kajian objektif dan terukur dalam rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A. Penataan kelembagaan tersebut harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan Apep Saepul Mahdan saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Apep menjelaskan, urusan pertanahan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dengan wilayah yang luas dan karakteristik geografis yang beragam, Kabupaten Sukabumi membutuhkan perencanaan tata ruang yang terkoordinasi, pengendalian pemanfaatan lahan yang efektif, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, perubahan tipologi perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Perubahan tipologi harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan harus berujung pada peningkatan kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelaskan secara terbuka dasar analisis yang melandasi usulan perubahan tipologi tersebut. Penjelasan itu mencakup kebutuhan sumber daya manusia, konsekuensi pembiayaan, hingga target kinerja yang ingin dicapai setelah perubahan kelembagaan diberlakukan.
Apep mengingatkan, pembesaran organisasi berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak disertai perencanaan yang matang dan terukur. Oleh karena itu, penataan perangkat daerah harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal serta efektivitas penggunaan anggaran agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Selain aspek anggaran, Fraksi PPP menyoroti empat hal yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yakni perencanaan dan pengendalian tata ruang, pelayanan pertanahan sesuai kewenangan daerah, koordinasi lintas sektor, serta akuntabilitas kinerja.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting karena persoalan tata ruang berkaitan erat dengan berbagai bidang pembangunan, mulai dari investasi, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, perumahan, hingga pariwisata. Tanpa koordinasi yang efektif, kebijakan antarsektor berisiko tidak berjalan selaras dan berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dibebani untuk melayani kebutuhan birokrasi,” tegasnya.
Pada prinsipnya, Fraksi PPP sependapat dengan Bupati Sukabumi mengenai perlunya mengkaji usulan perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Namun, kajian tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kompleksitas urusan yang ditangani, serta kemampuan keuangan daerah.
Apep menegaskan, keberhasilan penataan perangkat daerah tidak cukup diukur dari perubahan struktur organisasi. Hasilnya harus dapat dilihat melalui pelayanan yang semakin cepat dan transparan, pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif, serta meningkatnya kepastian administrasi bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Bagi Fraksi PPP, keberhasilan reformasi birokrasi bukan ditentukan oleh besar atau kecilnya organisasi, melainkan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan berkualitas dan mendorong pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***
(Tono)








Komentar