GELIATMEDIA.COM – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Pandangan umum masing-masing fraksi memuat berbagai catatan, masukan, saran, serta koreksi terhadap materi rancangan peraturan daerah tersebut. Masukan itu menjadi bagian penting dalam proses pembahasan guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Seluruh pandangan fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
Kehadiran unsur perangkat daerah, termasuk Sekdis Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, dalam rapat tersebut merupakan bagian dari keterlibatan jajaran pemerintah daerah dalam mengikuti proses pembahasan kebijakan terkait pembentukan dan penataan perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi.***
Reporter : Gandi








Komentar