GELIATMEDIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 23 botol minuman beralkohol dari tiga tempat hiburan malam di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Selasa (13/10/2026) malam. Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Rabu (14/10/2026) pukul 01.45 WIB itu melibatkan 30 personel gabungan. Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap tujuh kafe atau tempat hiburan malam di sekitar kawasan wisata Ujunggenteng.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan secara konsisten. Menurutnya, sinergi antarpersonel menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan terkoordinasi.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Kolaborasi personel gabungan sangat penting agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” tegas Deni, Rabu siang.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan tiga tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 23 botol dari berbagai merek dan jenis kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penegakan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti tersebut terdiri atas enam botol Anker, tujuh botol Guinness, enam botol anggur kolesom, tiga botol anggur merah, serta satu botol berisi minuman sisa dalam kemasan air mineral.
Penegakan Perda Dilakukan Secara Berkelanjutan
Deni menjelaskan, Operasi Pekat tersebut dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Sementara itu, penegakan aturan terkait pelacuran dan perbuatan asusila mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015. Adapun aspek penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penegakan perda bukan hanya soal penertiban, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan kebersamaan dengan unsur yang terlibat dalam setiap kegiatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan bahwa barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kawasan wisata Kabupaten Sukabumi tetap aman dan tertib.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, dengan mengedepankan profesionalitas, koordinasi, serta tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***
Reporter : Gandi








Komentar