GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, US yang diketahui masih berstatus kepala desa aktif diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua terduga pengedar berinisial EY dan I. Dari tangan EY, petugas mengamankan 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram. Sementara dari tersangka I ditemukan enam paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.
Dari hasil pemeriksaan serta analisis percakapan pada telepon genggam milik EY, penyidik menemukan komunikasi dengan seseorang berinisial US yang diketahui pernah memesan narkotika jenis sabu sekitar satu pekan sebelumnya.
Berbekal temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukabumi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan US pada hari yang sama.
Namun, saat dilakukan penindakan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri US. Polisi hanya mengamankan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Hasil pemeriksaan urine terhadap EY, I, dan US menunjukkan ketiganya positif mengandung narkotika. Meski demikian, penyidik membedakan penanganan hukum berdasarkan peran masing-masing.
Menurut Kompol Agus, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa EY dan I diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan US dikategorikan sebagai pengguna murni yang tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, US memang pernah membeli sabu kepada EY, namun tidak termasuk bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya. Kamis (6/8/2026)
Atas dasar tersebut, penanganan terhadap US akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sukabumi bersama BNNK Sukabumi akan membawa perkara tersebut ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur BNNK, kejaksaan, dan penyidik kepolisian guna menentukan rekomendasi penanganan lebih lanjut.
Kompol Agus menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang mengatur pengguna murni sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terhadap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar, yakni EY dan I, penyidik menerapkan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.
Terkait pengakuan US yang menyebut baru pertama kali mengonsumsi sabu sekitar sepekan lalu, polisi menyatakan keterangan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan. Polisi juga akan menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan adanya anggota keluarga US yang pernah tersangkut kasus serupa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.***
(Red)






