Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

GELIATMEDIA.COM – Dua gadis berusia 18 tahun asal Sukabumi ditangkap pihak kepolisian setempat atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online.

Kedua pelaku, berinisial I dan S, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa kedua pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Hadiri Bakti Sosial TNI AU di Parakansalak

Motif tindakan ini, menurut Samian, adalah alasan ekonomi. Para pelaku diduga menerima pembayaran senilai satu juta rupiah per bulan melalui e-money untuk promosi tersebut.

“Para pelaku memposting promosi situs judi dua kali sehari, sesuai instruksi admin situs pada pukul 12.00 dan 24.00. Kontrak mereka berlangsung selama tiga bulan dan diperpanjang oleh admin setelah periode tersebut. Uang hasil kontrak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Samian.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Anggota DPRD Sukabumi Dorong Kebijakan Pro-Rakyat

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses media sosial, tangkapan layar akun Instagram mereka, halaman situs judi online, serta pesan WhatsApp dari admin situs yang berisi instruksi promosi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tinjau Proyek Jembatan Cilalay, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menolak segala bentuk promosi atau endorse yang melanggar hukum.***

(Asep)

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!