Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi

- Admin

Senin, 22 Juli 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi

Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Lebak Banten, M. Agil Zulfikar, beserta sejumlah anggotanya mengunjungi Polres Sukabumi untuk mendorong penangkapan segera terhadap oknum panitia Hari Nelayan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

“Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, bahwa mereka tidak sendirian. Kami akan mengawal sampai kasus ini tuntas dan terang benderang,” ujar M. Agil Zulfikar, Senin (22/7/2024).

 

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana tahapan proses hukum telah berlangsung dan berharap agar terduga pelaku segera diadili.”

Musa Weliansyah, anggota DPRD Kabupaten Lebak, turut mengapresiasi kerja keras jajaran reserse Polres Sukabumi, khususnya Kanit PPA, yang telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

“Ketika status sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian ke kejaksaan. Ini menunjukkan optimisme bahwa proses ini berjalan sesuai SOP,” kata Musa.

Musa juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak korban yang masih di bawah umur, termasuk melindungi identitasnya dari publikasi yang berlebihan. “Kita harus menjaga hak-hak mereka, jangan sampai identitas korban dibuka begitu luas,” tambahnya.

Menurut Musa, kasus ini sangat serius mengingat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 81, yang ancaman pidananya cukup berat. Ia juga menepis isu bahwa terduga pelaku mendapat perlindungan khusus karena merupakan aktivis partai politik.

“Kami percaya apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim bahwa penegakan hukum akan berjalan lurus dan ikhlas. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk memperlambat atau mempersulit proses ini,” tegas Musa.

Baca Juga :  Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Orang tua korban inisial A, mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dukungan psikologis dari PPA dan bantuan dari pemerintah daerah. Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan tegas.

“Harapan saya setelah masuk ke proses penyidikan, Polres Sukabumi bisa memanggil saksi dan terlapor secepatnya. Kami ingin ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka setelah gelar perkara dan penahanan,” kata A.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyatakan bahwa proses hukum terus berlangsung dengan mengutamakan kehati-hatian.

“Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi berempati atas kejadian ini dan cukup memberi atensi. Kami bekerja maksimal melalui pembuktian dan tentu mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.***

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi
Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka
Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Rabu, 25 September 2024 - 21:49 WIB

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Berita Terbaru