GELIATMEDIA.COM – Polisi amankan dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus pelajar yang menjadi pelaku tawuran. Mereka diduga terlibat pada aksi bentrok yang videonya viral di media sosial
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila membeberkan kronologi awal kejadian tersebut, termasuk bagaimana para ABH berkomunikasi melalui Instagram untuk mengatur pertemuan dan menentukan lokasi Tawuran.
“Kelompok korban mengunggah di akun medsos, di komentari oleh kelompok lainnya dan mengajak ketemu untuk berkelahi, akhirnya janjian waktu dan tempat disepakati,” kata Rizka didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri Kamis (2/5/2024).
“Ke dua belah pihak pelaku dan korban diperkirakan berjumlah 10 orang, yang disepakati 1 lawan 1 dan dua lawan dua, pada saat dua lawan dua, ada satu korban yang membuat kelompoknya merasa takut dan jadi bulan-bulanan lawannya, akhirnya satu korban mendapatkan penganiayaan luka bacok dikepala, punggung dan kaki,” ujar Rizka.
“Satreskrim bergerak cepat, seluruh tersangka dapat kami amankan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun,” sambung Rizka.
Selain para ABH, polisi juga mengamankan barang bukti seperti senjata tajam, berupa celurit hingga samurai yang digunakan pelaku dan korban saat bentrok tawuran terjadi. “Barang bukti laing yang diamankan, pakaian korban berlumuran darah, kemudian ada helm untuk menambah keterangan alat bukti yang mengarah ke tersangka,” pungkas Rizka***
Reporter : Asep T