Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan ART di Perumahan Fridnanda Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis Polres Sukabumi terkait kasus pembunuhan (Jubir Grup)

Pers rilis Polres Sukabumi terkait kasus pembunuhan (Jubir Grup)

GELIATMEDIA.COM -Terungkapnya Kasus pembunuhan ART di perumahan Fridnanda pada 4 Mei pukul 4.00 WIB dini hari, di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo, dalam jumpa pers, di halaman Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu 8/5/2024 menerangkan bahwa korban merupakan warga lebak Banten berinisial (S) umur 54.

Dari kejadian tersebut kata Kapolres, dalam waktu 3 jam setelah melakukan olah TKP pelaku berhasil ditangkap di daerah Parungkuda

“Kepada pelaku dikenakan pasal 338 yaitu pasal menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan selama lamanya 15 tahun penjara, dan pasal 351 penganiayaan berat menghilangkan nyawa orang lain selama lamanya 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri yang hadir dalam jumpa pers menjelaskan, pada hari sabtu pagi mendapat laporan adanya korban penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Bersama Polsek melakukan olah TKP dan informasi dari warga, pelaku lari menggunakan bus tujuan Kota Bogor setelah mengetahui pelaku ada di bus tersebut langsung kontak sopir bus untuk berhenti di polsek parungkuda,” tandasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan kata Ali Jupri, pelaku merasa kesal karena tidak pernah merasa melakukan perbuatan senonoh terhadap korban, akan tetapi dirinya diperlakukan senonoh oleh korban, dan diancam pakai sajam, pelaku bisa bela diri menangkis dan langsung menusukan ke leher korban.

Sementara sajam berupa pisau ada 2 di TKP yang satu ada didekat korban yang satunya lagi ada dikamar mandi, pengakuan pelaku karena pisau yang satu jatuh pelaku mengambil di dapur untuk melawan, sajam tersebut keduanya ada di lokasi bukan bawaan pelaku.

Polisi menemukan adanya identitas yang tertinggal berupa tas di TKP setelah diperiksa ada KTP beralamatkan Kota Bogor.

Baca Juga :  Kasat Satpol PP Bantah Keterlibatan Anggotanya Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Yang Dilakukan Tersangka

Sementara korban mengenal pelaku baru satu bulan yang lalu, saat korban pergi ke salon tempat pelaku bekerja, untuk hubungan daripada pelaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama sejenis.***

Reporter: Asep Taopiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi
Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka
Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Rabu, 25 September 2024 - 21:49 WIB

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Berita Terbaru

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Pemerintahan

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:19 WIB