Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Akan melakukan Investigasi ke arah laut bekerjasama dengan pihak Danposal dan Polairud, terkait Sampah kain.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas DPMD Hadiri Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu
Kadis DPMD Sukabumi Dampingi Penyerahan Penghargaan Desa Terbaik kepada Desa Tegallega
Damkar Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026
Jelang Idulfitri, DPMD Sukabumi Minta Pemerintah Desa Siaga
Damkar Sukabumi Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Lebaran 1447 Hijriah
Dinas Peternakan Sukabumi Siap Jaga Ketersediaan Pangan Hewani Jelang Lebaran
Sinergi Lintas Instansi, Dishub Sukabumi Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran 2026
Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Ramp Check Armada Angkutan Jelang Lebaran 2026

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

Kepala Dinas DPMD Hadiri Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:14 WIB

Kadis DPMD Sukabumi Dampingi Penyerahan Penghargaan Desa Terbaik kepada Desa Tegallega

Senin, 9 Maret 2026 - 15:15 WIB

Damkar Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:37 WIB

Jelang Idulfitri, DPMD Sukabumi Minta Pemerintah Desa Siaga

Senin, 9 Maret 2026 - 14:27 WIB

Damkar Sukabumi Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Lebaran 1447 Hijriah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!