Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2025-2029

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Peringatan Hari Bakti Dinas PU Kabupaten Sukabumi Ke-78 Dengan Tema Sukabumi Berkarya Untuk Masyarakat

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2025 dan Pembentukan Pansus

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Kwarcab Pramuka Sukabumi Lantik Pengurus DKC PAW 2025 dan Anugerahkan TPOD
H. Junajah Dampingi Bupati Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Citepus
Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas September 2025, Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Fokus Pelayanan Dasar
Wabup Terima Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke SRMP Phalamarta
Jembatan Gantung Leuwi Sintok Diresmikan Bupati Sukabumi, Warga Cimanggu Bergembira
Bappelitbangda Ajak Masyarakat Jadikan Hari Jadi ke-155 sebagai Momentum Penguatan Komitmen Pembangunan
Wakil Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mancing Badong di Pantai Sangrawayang
DPRD Tetapkan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 21:22 WIB

Ketua Kwarcab Pramuka Sukabumi Lantik Pengurus DKC PAW 2025 dan Anugerahkan TPOD

Selasa, 23 September 2025 - 04:19 WIB

H. Junajah Dampingi Bupati Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Citepus

Rabu, 17 September 2025 - 19:37 WIB

Wabup Terima Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke SRMP Phalamarta

Senin, 15 September 2025 - 18:55 WIB

Jembatan Gantung Leuwi Sintok Diresmikan Bupati Sukabumi, Warga Cimanggu Bergembira

Sabtu, 13 September 2025 - 20:28 WIB

Bappelitbangda Ajak Masyarakat Jadikan Hari Jadi ke-155 sebagai Momentum Penguatan Komitmen Pembangunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!