Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Bersama Disperkim, Sekda Sukabumi Pastikan Data Rumah Terdampak Bencana Akurat

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Jabar Bahas Dua Raperda Strategis tentang Lingkungan Hidup dan Pendidikan

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Nilai Spiritual, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin
Kasubag Umpeg Dinas Damkarmat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Melalui Perubahan APBD 2026
Petugas Dishub Amankan Arus Lalu Lintas Saat Pengawalan Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Ketua DPRD Sukabumi: Kesepakatan KUA-PPAS Jadi Langkah Penting Menuju Perubahan APBD 2025
Ketua DPRD Dukung Launching Parkir Wisata Someah, Dorong Penataan Pariwisata Berbasis Pelayanan
Bupati Sukabumi Buka Diklat Calon Paskibraka, 32 Pelajar Terbaik Siap Jalani Pembinaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Perkuat Nilai Spiritual, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kasubag Umpeg Dinas Damkarmat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Melalui Perubahan APBD 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Petugas Dishub Amankan Arus Lalu Lintas Saat Pengawalan Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!