Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi CUP I 2025

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Kasatpol PP kabupaten Sukabumi Buka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Para Kasi trantib SE kabupaten Sukabumi.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Disperkim Sukabumi Resmi Perpanjang Kontrak 89 Pegawai Honorer Tahun 2025

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sukabumi Gelar FGD, Bahas Sinergi dengan Dunia Pendidikan untuk Cegah Kenakalan Remaja
Kepala Dinas Disbudpora Apresiasi Gelaran Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025
Peringati Hari Gizi Nasional, Kepala Dinas Disbudpora Tekankan Pentingnya Pola Makan Sehat
Kepala Dinas Disbudpora Dampingi Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025
Pemkab Sukabumi Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi, Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan
Kepala BPKAD: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa
DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Tegas Arahan Mendes Yandri Terkait Penyelewengan Dana Desa
Peringati Hari Gizi Nasional, Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Tekankan Pentingnya Pola Makan Sehat

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:35 WIB

Polres Sukabumi Gelar FGD, Bahas Sinergi dengan Dunia Pendidikan untuk Cegah Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:09 WIB

Kepala Dinas Disbudpora Apresiasi Gelaran Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional, Kepala Dinas Disbudpora Tekankan Pentingnya Pola Makan Sehat

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kepala Dinas Disbudpora Dampingi Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 09:17 WIB

Kepala BPKAD: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!