Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Baca Juga :  Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada
Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaat Digitalisasi bagi UKM di Era 4.0: DKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Transformasi Digital
DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Tips Memulai Usaha Kecil untuk Warga
Kepala Desa Cimanggu Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 56 Anggota KPPS
Dinas DLH dan Perkim Kabupaten Sukabumi Fokus pada Pengembangan Jalan Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau pada 2025
Produk UMKM Sukabumi Tembus Pasar Internasional
DLH Kabupaten Sukabumi Imbau Warga Waspada Banjir di Musim Hujan
Disbudpora Apresiasi Event Geopark Ciletuh Spektakuler untuk Pengembangan Wisata dan Budaya
Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Masyarakat, Gunakan IT Dengan Positif

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:25 WIB

Manfaat Digitalisasi bagi UKM di Era 4.0: DKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Transformasi Digital

Kamis, 7 November 2024 - 16:56 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Tips Memulai Usaha Kecil untuk Warga

Kamis, 7 November 2024 - 11:55 WIB

Kepala Desa Cimanggu Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 56 Anggota KPPS

Rabu, 6 November 2024 - 17:15 WIB

Dinas DLH dan Perkim Kabupaten Sukabumi Fokus pada Pengembangan Jalan Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau pada 2025

Rabu, 6 November 2024 - 16:05 WIB

DLH Kabupaten Sukabumi Imbau Warga Waspada Banjir di Musim Hujan

Berita Terbaru