Jokowi Teken PP Nomor 25 Tahun 2024, Sekarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

- Admin

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Melalui peraturan ini, Jokowi mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca Juga :  Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui.

Pasal 83A ayat I dalam peraturan tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”

Baca Juga :  Bappelitbangda dan DPRD Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Sukabumi

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Kirab Budaya Hari Jadi Desa Sasagaran, Bupati Marwan Apresiasi Kekompakan Masyarakat

Dengan demikian, apabila pemerintah pusat memberikan izin WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, langkah ini dapat menjadi upaya dalam mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Apresiasi Semangat Pelajar dalam Cinta Alquran
Bupati Sukabumi Pimpin Upacara Hari Otda ke-29, Soroti Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Wabup Serukan Pengelolaan Sampah dan Penataan Sungai dalam Halal Bihalal Ulama-Umaro di Cidahu
Sekda Buka Bimtek TOT Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bupati Sukabumi Ajak Nakes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dorong Layanan Gratis Berbasis KTP
Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Kepemimpinan Marwan Hamami, Cenderamata dan Donasi Warnai Acara Perpisahan
Kadis Perikanan Sukabumi: Peringatan Hari Nelayan Dukung Kesejahteraan, Namun Dilaksanakan Sederhana
Kadis Perikanan Sukabumi Tanggapi Isu TPI Kumuh: Kami Terus Berupaya Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 19:47 WIB

Bupati Sukabumi Apresiasi Semangat Pelajar dalam Cinta Alquran

Jumat, 25 April 2025 - 13:02 WIB

Bupati Sukabumi Pimpin Upacara Hari Otda ke-29, Soroti Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIB

Wabup Serukan Pengelolaan Sampah dan Penataan Sungai dalam Halal Bihalal Ulama-Umaro di Cidahu

Selasa, 22 April 2025 - 11:13 WIB

Sekda Buka Bimtek TOT Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sabtu, 19 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Sukabumi Ajak Nakes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dorong Layanan Gratis Berbasis KTP

Berita Terbaru

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan rasa bangga dan harapannya kepada para pelajar penghafal Alquran tingkat SD dan SMP.

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Apresiasi Semangat Pelajar dalam Cinta Alquran

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:47 WIB