Satpol PP Sukabumi Sikat Tempat Hiburan Malam Ujunggenteng, 23 Botol Miras Disita!

- Admin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Satpol PP Kabupaten Sukabumi 

Satpol PP Kabupaten Sukabumi 

GELIATMEDIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 23 botol minuman beralkohol dari tiga tempat hiburan malam di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Selasa (13/10/2026) malam. Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Rabu (14/10/2026) pukul 01.45 WIB itu melibatkan 30 personel gabungan. Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap tujuh kafe atau tempat hiburan malam di sekitar kawasan wisata Ujunggenteng.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan secara konsisten. Menurutnya, sinergi antarpersonel menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan terkoordinasi.

Baca Juga :  Kasubag UPTD Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Kolaborasi personel gabungan sangat penting agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” tegas Deni, Rabu siang.

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan tiga tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 23 botol dari berbagai merek dan jenis kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penegakan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti tersebut terdiri atas enam botol Anker, tujuh botol Guinness, enam botol anggur kolesom, tiga botol anggur merah, serta satu botol berisi minuman sisa dalam kemasan air mineral.

Baca Juga :  Sekretaris Satpol PP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Penegakan Perda Dilakukan Secara Berkelanjutan

Deni menjelaskan, Operasi Pekat tersebut dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, penegakan aturan terkait pelacuran dan perbuatan asusila mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015. Adapun aspek penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003.

Ia menegaskan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Desa, Satpol PP Sukabumi Turunkan 26 Personel pada Pembukaan TMMD

“Penegakan perda bukan hanya soal penertiban, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan kebersamaan dengan unsur yang terlibat dalam setiap kegiatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deni menyampaikan bahwa barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kawasan wisata Kabupaten Sukabumi tetap aman dan tertib.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, dengan mengedepankan profesionalitas, koordinasi, serta tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***

 

 

 

Reporter : Gandi

 

Berita Terkait

Sekdis Satpol PPHadiri Paripurna DPRD Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Sekretaris Satpol PP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Raperda Perubahan SOTK Bergulir, DPMD Sukabumi Ikuti Tahapan Pembahasan
Perkim Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi dengan BNPB RI, Percepat Pemulihan Pascabencana
Dukung Pembangunan Desa, Satpol PP Sukabumi Turunkan 26 Personel pada Pembukaan TMMD
DLH Kabupaten Sukabumi Rutin Lakukan Pengangkutan Sampah, Dukung Kebersihan Lingkungan
Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembahasan APBD Perubahan dan RAPBD 2027
Diskan Sukabumi Imbau Nelayan Lengkapi Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Sekdis Satpol PPHadiri Paripurna DPRD Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Satpol PP Sukabumi Sikat Tempat Hiburan Malam Ujunggenteng, 23 Botol Miras Disita!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Raperda Perubahan SOTK Bergulir, DPMD Sukabumi Ikuti Tahapan Pembahasan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Perkim Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi dengan BNPB RI, Percepat Pemulihan Pascabencana

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dukung Pembangunan Desa, Satpol PP Sukabumi Turunkan 26 Personel pada Pembukaan TMMD

Berita Terbaru