TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

- Admin

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

GELIATMEDIA.COM – Seorang TikToker asal Cikembar, Gunawan Sadbor, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam promosi situs judi online Flokitoto, dugaan ini muncul setelah Gunawan melakukan siaran langsung di TikTok yang mengarahkan para penontonnya ke situs tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa siaran langsung itu terjadi pada Sabtu (26/10/2024) dan rekamannya disebarkan melalui akun TikTok lain.

Baca Juga :  Bappelitbangda Dorong Sinergi Program CSR dengan Prioritas Pembangunan Daerah Sukabumi

Dalam tayangan tersebut, Gunawan terlihat menyebutkan nama situs judi secara antusias dan mengajak penonton untuk mengaksesnya.

“Selama siaran, ia mengucapkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, dengan cara yang menarik perhatian penonton, sehingga dianggap sebagai ajakan untuk mencoba situs judi tersebut,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Ali Jupri pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Tindak Tegas dan Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Duel Maut

Kasus ini menjadi perhatian karena promosi perjudian daring merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Gunawan kini dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 dari UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Gunawan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS alias T (39) yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengendara Motor yang Tabrak Seorang Ibu Hingga Meninggal Dunia

Kedua tersangka diduga memfasilitasi akses publik ke situs perjudian daring. berdasarkan ketentuan hukum, penyebaran atau promosi informasi terkait perjudian elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Samian.***

(Red)

 

Berita Terkait

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian
Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar
Diduga Lakukan Pungli, Calo Bank Asal Cisolok Terancam Dilaporkan Kuasa Hukum Nasabah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!