Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

- Admin

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

GELIATMEDIA.COOM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal produksi pupuk palsu yang beroperasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024) di halaman lapangan Lodaya, Polda Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar bersama Ditreskrimsus.

Menurut keterangan Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada awal November 2024.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar

Pada 30 Oktober 2024, tim menyisir sebuah pabrik pupuk non-subsidi yang diduga memproduksi pupuk palsu di lokasi tersebut. Di tempat kejadian, tim menemukan tiga pekerja yang tengah beraktivitas, meski pemilik pabrik, SDR. M.N., tidak berada di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu bermerk “Phonska” dengan total berat 2.000 kg, bahan baku dolomite, mesin jahit karung, serta berbagai peralatan produksi. Menurut keterangan pekerja, produksi pupuk palsu ini telah berjalan sejak Mei 2023.

Baca Juga :  Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pupuk produksi SDR. M.N. tidak memenuhi standar pemerintah. Pengujian laboratorium menunjukkan kadar nitrogen pupuk hanya 1,04%, jauh di bawah kadar 15% yang tercantum pada label, yang menunjukkan adanya manipulasi informasi kandungan pupuk yang dapat merugikan petani.

AKBP Maruly menegaskan bahwa pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. SDR. M.N. dapat dijerat dengan pasal 121 dan/atau pasal 122 terkait peredaran sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi syarat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat karena dampak negatif pupuk palsu terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” tegas AKBP Maruly.

Pihaknya berharap masyarakat lebih waspada dalam membeli pupuk, terutama yang tidak memiliki label resmi, untuk menghindari kerugian di masa mendatang.***

(ASEP)

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer
Garasi Dibobol, Sepeda Motor di Gondol Maling
Empat Rumah di Kampung Cipingku Dibobol Maling, Warga Diminta Tingkatkan Keamanan
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin
Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan
Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:08 WIB

Mahasiswi Magang di PN Sukabumi Diduga Alami Pelecehan oleh Pegawai Honorer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:22 WIB

Garasi Dibobol, Sepeda Motor di Gondol Maling

Senin, 10 Februari 2025 - 17:44 WIB

Empat Rumah di Kampung Cipingku Dibobol Maling, Warga Diminta Tingkatkan Keamanan

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Berita Terbaru