GELIATMEDIA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibolang akhirnya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, (13/6 2025), sebagai respon atas kinerja dan desakan pengunduran diri Kepala Desa Cibolang, Arif Agung Gumelar.
Musdesus yang berlangsung di Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut turut dihadiri oleh masyarakat, unsur Forkopimcam, anggota DPRD, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, membenarkan pelaksanaan Musdesus dan keputusan yang dihasilkan. Hal ini disampaikan saat diwawancarai oleh awak Geliat Media di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
“Menurut laporan yang saya terima, benar bahwa pada Jumat, 13 Juni 2025, pihak BPD bersama pemerintah desa Cibolang dan disaksikan oleh perwakilan dari DPMD serta masyarakat telah melaksanakan Musdesus. Hasilnya, masyarakat sepakat untuk bersama-sama membayar TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan kepala desa menyatakan mengundurkan diri,” ungkap Nuryamin.
Dalam kesempatan tersebut, Nuryamin juga kembali mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa mematuhi prinsip Tiga T dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Saya selalu menekankan, sesuai dengan arahan dan instruksi Kepala Dinas, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa, harus taat pada Tiga T—Taat Regulasi, Taat Mekanisme (Prosedur), dan Taat Administrasi. Bila prinsip ini dijalankan dengan baik, insyaallah tidak akan muncul persoalan. Taat administrasi adalah yang paling penting,” tegasnya.
Langkah pengunduran diri Kades Cibolang menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.***
Reporter : Asep T
,