GELIATMEDIA.COM – Seorang TikToker asal Cikembar, Gunawan Sadbor, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam promosi situs judi online Flokitoto, dugaan ini muncul setelah Gunawan melakukan siaran langsung di TikTok yang mengarahkan para penontonnya ke situs tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa siaran langsung itu terjadi pada Sabtu (26/10/2024) dan rekamannya disebarkan melalui akun TikTok lain.
Dalam tayangan tersebut, Gunawan terlihat menyebutkan nama situs judi secara antusias dan mengajak penonton untuk mengaksesnya.
“Selama siaran, ia mengucapkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, dengan cara yang menarik perhatian penonton, sehingga dianggap sebagai ajakan untuk mencoba situs judi tersebut,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Ali Jupri pada Senin (4/11/2024).
Kasus ini menjadi perhatian karena promosi perjudian daring merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Gunawan kini dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 dari UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gunawan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS alias T (39) yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka diduga memfasilitasi akses publik ke situs perjudian daring. berdasarkan ketentuan hukum, penyebaran atau promosi informasi terkait perjudian elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Samian.***
(Red)