Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi

- Admin

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Gegerbitung. Dua sejoli ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang wanita di dalam mobil dengan motif perampokan.

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Gegerbitung. Dua sejoli ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang wanita di dalam mobil dengan motif perampokan.

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial L (50 tahun) warga Kabupaten Cianjur yang ditemukan tewas di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam perkara ini, Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang yang merupakan pasangan sejoli sebagai tersangka, yaitu inisial WS dan NAA.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025

Keesokan harinya, kata Iptu Bayu, mereka bertemu kembali di rumah korban di Cianjur dengan dalih meminjam uang. Namun, kedua tersangka telah merencanakan untuk merampas harta korban.

“Korban kemudian meminta diantar oleh kedua tersangka untuk menagih utang. Dalam perjalanan menuju Sukabumi, terjadilah aksi pembunuhan di dalam mobil dengan motif perampasan harta,” terangnya, dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Monitoring Lokasi Bencana Longsor di Sukabumi, Anggota DPRD dan BPBD Turun ke Lapangan

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka mencekik dan membekap mulut korban, sementara tersangka lainnya menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.

“Tersangka berhasil merampas uang tunai Rp108.000, perhiasan imitasi, dan ponsel korban yang kemudian dibuang ke sungai,” ujarnya.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Sukabumi Viral di Medsos Polisi Amankan 2 Orang Pelaku

Lanjut Kapolres, kedua tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung.

“Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!