Tindak Tegas dan Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Duel Maut

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024 - 22:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Peres rilis Polres Sukabumi Terkait kasus tawuran pelajar Satu Orang meninggal Dunia, (Geliatmedia.com/Asep T)

Peres rilis Polres Sukabumi Terkait kasus tawuran pelajar Satu Orang meninggal Dunia, (Geliatmedia.com/Asep T)

GELIATMEDIA.COM – Kapolres Sukabumi akhirnya menetapkan 10 orang remaja jadi tersangka dalam duel maut yang tewaskan seorang pelajar SMP berinisial MPY (13 tahun) di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024.

Kesepuluh tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berinisial MF (13 tahun), F (17 tahun), R (17 tahun), RG (15 tahun), T (17 tahun), ER (13 tahun), J (17 tahun), YW (14 tahun), I (16 tahun) dan RF (13 tahun).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, aksi duel berkedok tawuran yang dilakukan para pelaku ini bermula dari adanya janjian media sosial. Hal itu menurutnya merupakan fenomena yang memprihatinkan, karena lolos dari pengawasan orang tua dan sekolah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” Papar Kapolres Sukabumi AKBP Tony saat jumpa pers kepada awak media Rabu 08/05/2024.

Kapolres juga mengatakan, Kesepuluh anak berhadapan dengan Hukum ( ABH) tersebut memiliki peran masing-masing. Dari yang merencanakan duel hingga penonton yang mendokumentasikan aksi duel ini untuk konten media sosial. Semuanya, kata dia, akan dikenakan pasal pidana sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar

“Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” Tegasnya

“Ada (keterlibatan alumni), kami indikasikan salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun, mungkin dari (yang) disampaikan indikasi alumni itu sebagai pihak yang turut merencanakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan ART di Perumahan Fridnanda Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini yaitu 3 unit sepeda motor dan satu stel pakaian korban.

Tony menuturkan, terhadap para ABH pihaknya mempersangkakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati, dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” Pungkasnya.***

Reporter : Asep T

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!