Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023, DPMD Sukabumi Dukung Penguatan Tenaga Kerja Lokal

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi, Tina, menyusul pembahasan revisi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Menurut Tina, penyesuaian regulasi ketenagakerjaan menjadi penting agar aturan di tingkat daerah dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. Kami mendukung agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia kerja,” ujar Tina.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Provinsi untuk Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 Tetap Sama, dengan Kebijakan Baru untuk Pekerja Infrastruktur

Ia mengatakan, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.

Dalam rancangan revisi tersebut, sejumlah aspek akan diperkuat, di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.

Baca Juga :  Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi

Tina berharap proses revisi perda dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Bupati menilai revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  DPMD Sukabumi Dukung Percepatan Legalisasi Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Bupati juga berharap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

DPMD Kabupaten Sukabumi menilai penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat bagi masyarakat.***

 

 

(Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sukabumi Amankan Jalur Lalu Lintas Saat Kunjungan Wakil Ketua DPR RI ke Ciptamulya
Dishub Kabupaten Sukabumi Amankan Arus Lalu Lintas Saat Pelantikan 327 Pejabat
Dinas PU Sukabumi Aspal 1.240 Meter Ruas Jalancagak–Cimarinjung Ciemas
Masuk Permukiman, Ular Sanca Berhasil Dievakuasi Tim Damkarmat Kabupaten Sukabumi
Baperida Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Banggar dan TAPD Bahas Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rapat Banggar Bertempat di Dinas Perhubungan Bahas Prioritas Anggaran Perubahan 2026
Baperida Kabupaten Sukabumi Dukung Pembahasan Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Kebijakan Strategis Pembangunan Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023, DPMD Sukabumi Dukung Penguatan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Dishub Sukabumi Amankan Jalur Lalu Lintas Saat Kunjungan Wakil Ketua DPR RI ke Ciptamulya

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Dishub Kabupaten Sukabumi Amankan Arus Lalu Lintas Saat Pelantikan 327 Pejabat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Dinas PU Sukabumi Aspal 1.240 Meter Ruas Jalancagak–Cimarinjung Ciemas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Masuk Permukiman, Ular Sanca Berhasil Dievakuasi Tim Damkarmat Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!