Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023, DPMD Sukabumi Dukung Penguatan Tenaga Kerja Lokal

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi, Tina, menyusul pembahasan revisi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Menurut Tina, penyesuaian regulasi ketenagakerjaan menjadi penting agar aturan di tingkat daerah dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. Kami mendukung agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia kerja,” ujar Tina.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi Antarwarga di Desa Buniwangi Palabuhanratu PHBI 10 Muharram Tahun Ini Cukup Meriah

Ia mengatakan, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.

Dalam rancangan revisi tersebut, sejumlah aspek akan diperkuat, di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.

Baca Juga :  8.164 Tenaga Honorer di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tina berharap proses revisi perda dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Bupati menilai revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Temukan Dugaan Kecurangan Volume Minyak Goreng dalam Sidak Pasar

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Bupati juga berharap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

DPMD Kabupaten Sukabumi menilai penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat bagi masyarakat.***

 

 

(Red)

 

 

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Pantau Pelayanan KB MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi, 168 Akseptor Ikuti Program
Bupati Sukabumi Monitoring Layanan KB Mantap, Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur
Wamen BKKBN Kunjungi Sukabumi, Wabup Andreas Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Tekan Stunting
Becak Listrik Bantuan Prabowo Segera Mengaspal di Sukabumi, Pemkab Matangkan Persiapan
Bupati Terima Aset Rampasan KPK: Harus Jadi Nilai Tambah bagi Pembangunan Sukabumi
Hj Rina Rosmaniar Japar Lantik 27 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2027
Soal Bantuan BPJS, Sekda Sukabumi: Data Pemkab dan BPJS Harus Disinkronkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Bupati Sukabumi Pantau Pelayanan KB MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi, 168 Akseptor Ikuti Program

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Wamen BKKBN Kunjungi Sukabumi, Wabup Andreas Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Tekan Stunting

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Becak Listrik Bantuan Prabowo Segera Mengaspal di Sukabumi, Pemkab Matangkan Persiapan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Bupati Terima Aset Rampasan KPK: Harus Jadi Nilai Tambah bagi Pembangunan Sukabumi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Hj Rina Rosmaniar Japar Lantik 27 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru