Bantuan Keuangan Provinsi untuk Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 Tetap Sama, dengan Kebijakan Baru untuk Pekerja Infrastruktur

- Admin

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPMD Kabupaten Sukabumi

DPMD Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa (PSPD), Syarif Hidayat, dalam acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2025 dan Program Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang digelar secara virtual, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Budaya Rakyat 2025 Warnai Pisah Sambut Bupati Sukabumi, Tampilkan Harmoni Tradisi dan Modernisasi

“Bantuan keuangan provinsi tetap memiliki nilai dan peruntukan yang sama seperti tahun 2024. Namun, ada tambahan kebijakan penting, yaitu pekerja konstruksi infrastruktur wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarif.

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Program BS MSS Kodim 0607 di Desa Pasirdatar Indah

“Program ini sangat membantu, karena selain menjamin keselamatan pekerja, ada juga santunan yang diberikan apabila terjadi kecelakaan, termasuk untuk kasus meninggal dunia,” jelasnya.

Selain itu, Syarif menyoroti pentingnya percepatan proses pencairan dana provinsi bagi 5.312 desa di Jawa Barat.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Laksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah Di Alun alun Palabuhanratu

Ia berharap seluruh desa dapat mengajukan pencairan dana ke provinsi paling lambat akhir Juni 2025. Khusus untuk 381 desa di Kabupaten Sukabumi, Syarif menargetkan pengajuan selesai pada akhir Mei 2025.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan di tingkat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.***

 

Berita Terkait

Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga
Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan
Festival Kopi Sukabumi II, Asep Japar Dorong Kopi Lokal Kembali Jadi Emas Hitam
Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan Pramuka PUI di Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan
Bupati Sukabumi Geram, Dugaan Intimidasi Kepsek Dinilai Cederai Profesionalisme Pers
KH. E Fatahillah Kembali Pimpin MUI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031
Semarak HJKS ke-156 Dimulai, Sukabumi Siapkan Expo, UMKM hingga Job Fair

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:49 WIB

Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga

Jumat, 4 September 2026 - 17:20 WIB

Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 13:22 WIB

Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan

Jumat, 4 September 2026 - 04:33 WIB

Festival Kopi Sukabumi II, Asep Japar Dorong Kopi Lokal Kembali Jadi Emas Hitam

Kamis, 3 September 2026 - 20:06 WIB

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan Pramuka PUI di Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!