Diduga Abaikan Standar K3, Proyek Turap Penahan Tanah di Nagreg Kembali Jadi Sorotan

- Admin

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan Turap Penahan Tanah di Nagreg

Dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan Turap Penahan Tanah di Nagreg

GELIATMEDIA.COM – Proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Jalan Durung–Cibisoro, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan publik.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Berkah dan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Bandung tersebut diduga kuat melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Insiden ini terpantau pada Selasa, 25 November 2025.

Sebagai informasi, TPT merupakan konstruksi penting yang bertujuan menahan pergerakan tanah guna mencegah longsor dan menjaga stabilitas wilayah berkontur curam. Struktur ini lazim dibangun menggunakan batu kali, rangka besi, serta konstruksi beton untuk memastikan daya tahan. Namun, pantauan langsung di lapangan menunjukkan indikasi pengabaian aspek keselamatan kerja bagi para pekerja.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Dukung Harlah ke-52 KNPI Palabuhanratu sebagai Upaya Promosi Wisata dan Pemberdayaan Pemuda

Tim awak media menemukan sejumlah dugaan pelanggaran K3 dalam pelaksanaan kegiatan. Para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, kualitas material dinilai tidak sesuai ketentuan teknis dan menimbulkan kesan pengerjaan dilakukan secara asal tanpa memperhatikan spesifikasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kondisi itu tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, namun juga mencerminkan lemahnya pengawasan kontraktor dan tanggung jawab hukum dalam proyek pemerintah.

Hingga lebih dari dua minggu sejak surat klarifikasi disampaikan secara resmi oleh pihak media kepada Dinas PUPR Kabupaten Bandung, tidak ada tanggapan ataupun balasan formal. Surat tersebut dikabarkan telah didisposisikan kepada bidang terkait, namun sampai hari ke-14 tidak diikuti penjelasan.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Cikembar Gelar Rakor Pembinaan bagi Pengrajin dan Pengusaha Tambang Batu Hijau

Pada Selasa, 9 Desember 2025, awak media mencoba mendatangi kantor Dinas PUPR untuk meminta konfirmasi langsung. Namun upaya tersebut kembali tanpa hasil. Seorang pegawai membenarkan bahwa surat memang telah didisposisikan kepada Bidang Jalan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun keterangan resmi yang diberikan.

Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik: apakah ada hal yang ingin ditutup-tutupi? Mengapa Dinas PUPR tampak menghindar memberikan informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara?

Diamnya pihak Dinas PUPR dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan pembangunan yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Cikakak Mantapkan Komitmen Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

Melihat perkembangan ini, LensaViralNews Group mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan proyek, mulai dari kepatuhan terhadap aturan K3 hingga proses administratif yang menjadi kewajiban kontraktor.

Pemerintah daerah diharapkan tidak mengabaikan fungsi kontrol sosial dari masyarakat dan media. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari proses pembangunan agar tetap berjalan sesuai standar dan terbebas dari kelalaian maupun penyimpangan.

Transparansi serta tanggung jawab menjadi prinsip utama agar proyek fisik tidak hanya selesai secara konstruksi, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan, keberlanjutan, serta integritas penggunaan anggaran negara.***

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Antar Kampung Putus, Pemkab Sukabumi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Evakuasi Dilakukan di Desa Cidadap
Pemdes Jayanti Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Kades Citepus Tegaskan Investor Harus Jadi Contoh, Bukan Sumber Keresahan
Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran Akibat Korsleting di Cikembar
Ditinggal dalam Keadaan Terkunci, Ruko Telur Terbakar Damkar Terjunkan Personil
Akses Publik Terancam, Warga Tolak Pembangunan Glamping di Pantai Citepus
Kapolda Tinjau Sukabumi, Pesisir Selatan Masuk Zona Pengamanan Utama

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:30 WIB

Jembatan Penghubung Antar Kampung Putus, Pemkab Sukabumi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:09 WIB

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Evakuasi Dilakukan di Desa Cidadap

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:28 WIB

Pemdes Jayanti Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:54 WIB

Diduga Abaikan Standar K3, Proyek Turap Penahan Tanah di Nagreg Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:16 WIB

Kades Citepus Tegaskan Investor Harus Jadi Contoh, Bukan Sumber Keresahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!