2 Orang di jadikan tersangka dan 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia.

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum LPI Kawal Inspektorat Serahkan LHP ke APH Meminta Kejari Yang Baru, Segera Menindak Jangan Pandang Bulu

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Batuud Koramil 0622-01/Cisolok Dampingi Warga Mengecek Lokasi Pemasangan Pipanisasi untuk pengairan sawah

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

“Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  BKKBN Jawa Tengah Gaungkan Dua Amanah Besar Lewat Program Bangga Kencana

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Sarang Tawon Lewat Operasi Non Kebakaran
Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah
Puskeswan Sukalarang Fokuskan Pendampingan BUMDes pada Peternakan Bebek Petelur
Gedung Serbaguna Bale Binangkit Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Produktif Desa
Dinas Perikanan Apresiasi Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit Sagaranten
DPMD Dukung Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten
Muscab PDI Perjuangan Digelar Aman dan Kondusif di Hotel Bayu Amarta
Peringatan 1 Abad NU Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:19 WIB

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Sarang Tawon Lewat Operasi Non Kebakaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:45 WIB

Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:20 WIB

Puskeswan Sukalarang Fokuskan Pendampingan BUMDes pada Peternakan Bebek Petelur

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:29 WIB

Gedung Serbaguna Bale Binangkit Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Produktif Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:14 WIB

Dinas Perikanan Apresiasi Peresmian Gedung Serbaguna Bale Binangkit Sagaranten

Berita Terbaru

error: Content is protected !!