2 Orang di jadikan tersangka dan 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia.

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Bersama Warga, Babinsa Tonjong Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Saluran Irigasi

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi Resmi Dimulai

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

“Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  Bersama Warga di Bantu Dinas BPBD Simulasi penyelamatan dari bencana alam tsunami, Dilaksanakan

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kelurahan Palabuhanratu Kawal Pembangunan 20 Unit Rumah Panggung Hingga Tuntas
Bandung Jadi Daerah Pertama Peluncuran Program Perintis Berdaya Connect
Mantan Karyawan Soroti Dugaan Tunggakan Dana Talangan Proyek Jembatan Cisolok–Cibareno
Kebakaran Rumah di Desa Margaluyu Berhasil Dikendalikan Petugas Damkar
Pengadaan Sawdust PLTU Jadi Sorotan, Kelurahan Klaim Hanya Dampingi Warga
Gala Premiere Film “Silent Dance” Tampilkan Kolaborasi Tari Modern dan Tradisional Sunda
PLTU Pelabuhanratu Awali Overhaul Unit 1 dengan Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
Petugas Damkar Sukabumi Evakuasi Ular Sanca dari Area Permukiman Warga

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WIB

Pemerintah Kelurahan Palabuhanratu Kawal Pembangunan 20 Unit Rumah Panggung Hingga Tuntas

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bandung Jadi Daerah Pertama Peluncuran Program Perintis Berdaya Connect

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:45 WIB

Kebakaran Rumah di Desa Margaluyu Berhasil Dikendalikan Petugas Damkar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:42 WIB

Pengadaan Sawdust PLTU Jadi Sorotan, Kelurahan Klaim Hanya Dampingi Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:12 WIB

Gala Premiere Film “Silent Dance” Tampilkan Kolaborasi Tari Modern dan Tradisional Sunda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!