2 Orang di jadikan tersangka dan 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia.

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

“Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Gelombang tinggi Sepanjang Pesisir pantai selatan berdampak kepada pelaku usaha di pinggir pantai.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yogya Palabuanratu Gelar Konser Amal untuk Korban Banjir Sukabumi
Korem 061/Suryakancana Gelar Bhakti TNI Pasca Banjir Bandang di Sukabumi
Longsor di Cilograng Tiga Rumah Warga Rusak Parah, Warga Harapkan Bantuan
Laskar Pasundan Indonesia Desak Pemkab Sukabumi Tanggap Darurat Bencana
Banjir Melanda Palabuhanratu, Camat Imbau Warga Tetap Waspada
Banjir Rendam Kampung Cipatuguran, Warga Bangun Tanggul Darurat
Giat Rakor Persiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 Dan Penerimaan Logistik Berubah Bilik Suara
Mantan Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede Raih Gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:18 WIB

Yogya Palabuanratu Gelar Konser Amal untuk Korban Banjir Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:26 WIB

Korem 061/Suryakancana Gelar Bhakti TNI Pasca Banjir Bandang di Sukabumi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:02 WIB

Longsor di Cilograng Tiga Rumah Warga Rusak Parah, Warga Harapkan Bantuan

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:38 WIB

Laskar Pasundan Indonesia Desak Pemkab Sukabumi Tanggap Darurat Bencana

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:23 WIB

Banjir Melanda Palabuhanratu, Camat Imbau Warga Tetap Waspada

Berita Terbaru

PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Pemerintahan

PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Sabtu, 7 Des 2024 - 13:58 WIB