GELIATMEDIA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terus mempersiapkan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini masih kosong.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan terdapat dua jabatan tinggi pratama setingkat eselon II.b yang masih kosong, yakni jabatan Kepala Bapperida dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk sementara, kedua jabatan tersebut diisi melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt).
“Dua jabatan tinggi pratama setingkat eselon II.b kosong. Satu Bapperida dan satu lagi Dinas Lingkungan Hidup. Itu kosong dan di-PLT-kan,” ujarnya, Minggu (16/8/2026)
Menurutnya, terkait rencana mutasi, rotasi, promosi maupun demosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, BKPSDM masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Sukabumi.
Meski demikian, BKPSDM memastikan kesiapan dari sisi administrasi dan tahapan normatif terus dilakukan. Salah satunya dengan mempersiapkan penerapan manajemen talenta serta proses mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk rencana mutasi, rotasi, promosi atau demosi, kami masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Pak Bupati. Tetapi tentunya dari konsep kesiapan BKPSDM, kami sudah siap dan terus mempersiapkan dari tahapan normatif,” jelasnya.
Manajemen Talenta Berbasis Kinerja dan Potensi
Ganjar menjelaskan, penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aparatur yang lebih objektif. Sistem ini nantinya menggunakan pemetaan berdasarkan potensi dan kinerja pegawai.
Menurutnya, manajemen talenta berbeda dengan mekanisme seleksi terbuka karena prosesnya menggunakan basis data dan pemetaan kompetensi pegawai yang dilakukan secara sistematis serta terintegrasi.
“Yang jelas di tahun ini kita menuju manajemen talenta. Bahasa awamnya, kalau manajemen talenta itu bukan seleksi terbuka, tetapi lebih kepada sistem dan struktur kualitas, melalui transformasi digital dan di-mapping,” katanya.
Dalam sistem tersebut, pegawai akan dipetakan menggunakan konsep nine box, yakni sembilan kotak berdasarkan kombinasi antara kinerja dan potensi.
Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi bahan bagi Komite Talenta sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menentukan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kalau manajemen talenta itu sistemnya nine box, box satu sampai dengan box sembilan. Dari potensi dan kinerja. Hasil secara objektif itu nanti disampaikan melalui Komite Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya.
Kandidat JPTP Minimal Masuk Box 7
Khusus untuk rencana suksesi JPTP, BKPSDM telah memiliki data pejabat administrator setingkat 3.a dan 3.b yang memenuhi persyaratan untuk diproyeksikan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Namun, tidak semua pejabat dapat langsung masuk dalam daftar kandidat. Pemetaan melalui sistem manajemen talenta akan menjadi salah satu dasar penentuan calon.
Ganjar menyebut kandidat yang diproyeksikan untuk JPTP setidaknya harus berada pada box 7.
“Yang naik itu hanya bisa minimal box 7. Sumbu X dan sumbu Y. Sumbu X di SKP, Y di potensi. Box 7 baru bisa masuk menjadi terkualifikasi sebagai calon atau bakal calon,” jelasnya.
Penilaian tersebut mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penghargaan, keterlibatan dalam tim, kesesuaian jabatan, rekam jejak hukuman disiplin, pendidikan dan pelatihan serta sejumlah indikator lainnya.
Setelah memenuhi kriteria, calon akan melalui proses pada Komite Talenta sebelum akhirnya menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Setelah sudah masuk box 7, nanti masuk ke Komite Talenta. Komite Talenta nanti ada seleksi lagi, baru masuk ke Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Sukabumi yang menentukan,” tegasnya.
Pengisian Jabatan Kosong Tetap Menunggu Arahan Bupati
Terkait keberadaan dua JPTP yang masih kosong, Ganjar memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan karena untuk sementara jabatan tersebut diisi oleh Plt.
Ia menegaskan, keberadaan Plt tidak sampai mengganggu fungsi pemerintahan, baik dalam bidang perencanaan pembangunan maupun pelaksanaan teknis urusan lingkungan hidup.
“Yang namanya kekosongan memang untuk sementara bisa diisi oleh Plt. Yang penting tidak terkendala fungsi penyelenggaraan pemerintahannya,” katanya.
Meski dari sisi kewenangan Plt dapat menjalankan tugas jabatan yang diemban, Ganjar mengakui optimalisasi kinerja tidak selalu sama dengan pejabat definitif karena Plt tetap memiliki tugas dan tanggung jawab pada jabatan asalnya.
“Dalam kewenangannya sama saja. Tapi mungkin optimalisasi dalam pelaksanaannya pasti tidak seoptimal definitif, karena terpecah menjadi jabatan yang lain,” pungkas Ganjar.***
(Tono)








Komentar