GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mendukung penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” ujar Wakil Bupati Andreas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ungkapnya.
Budi juga menerangkan bahwa perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD, selama perubahan tersebut hanya berupa pergeseran posisi anggota.
Terkait pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Ketua DPRD menyampaikan bahwa proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” pungkasnya.***
(Red)






