GELIATMEDIA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi terus mengoptimalkan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan pembangunan rumah relokasi bagi masyarakat terdampak bencana. Program tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian sekaligus mewujudkan lingkungan permukiman yang layak dan aman bagi masyarakat.
Berdasarkan data hasil pendataan sejak tahun 2013 hingga 2026, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi mencapai 47.123 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.396 unit telah mendapatkan bantuan pembangunan dan perbaikan. Sementara itu, masih terdapat sekitar 21.727 unit yang diusulkan untuk ditangani, dengan kemungkinan jumlah bertambah setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data di tingkat desa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan bahwa penanganan Rutilahu membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen kuat untuk terus mengurangi angka rumah tidak layak huni. Namun, dengan jumlah kebutuhan yang masih cukup besar dan kondisi fiskal daerah saat ini, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Karena itu kami terus membangun sinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, komunitas, serta berbagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar melalui Dinas Perkim untuk mendukung program perbaikan Rutilahu. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat guna mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di berbagai wilayah.
Mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk kebutuhan material bangunan, Rp2 juta untuk upah tenaga kerja, serta Rp500 ribu untuk operasional dan penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Adapun capaian pembangunan Rutilahu sepanjang tahun 2025 mencapai 989 unit, yang terdiri dari 779 unit melalui APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit melalui APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain fokus pada penanganan Rutilahu, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi juga tengah mempercepat pembangunan rumah relokasi bagi masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah. Hingga pertengahan tahun 2026, progres pelaksanaan program tersebut telah mendekati 40 persen.
Lokasi yang saat ini menjadi prioritas pembangunan antara lain Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit rumah, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit rumah, serta Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit rumah.
Sendi Apriadi menegaskan bahwa pembangunan rumah relokasi tidak hanya bertujuan menyediakan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sebelumnya tinggal di kawasan rawan bencana.
“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan agar program Rutilahu maupun pembangunan rumah relokasi pascabencana dapat berjalan sesuai target. Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis kebutuhan hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.***
(Red)






