GELIATMEDIA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dihadiri oleh para anggota Bapemperda serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat tersebut, disepakati sebanyak 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah itu, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 Raperda lainnya berasal dari perangkat daerah (OPD).
Adapun Raperda inisiatif DPRD meliputi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh
Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan
Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda usulan OPD, antara lain mengenai Irigasi, Penyertaan Modal Pariwisata, Penyertaan Modal Agro, dan beberapa sektor strategis lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah.
“Ketigabelas Raperda ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bayu.
Ia juga menegaskan, Raperda yang dinilai mendesak dan belum terakomodir dalam Propemperda 2026 masih dapat diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengimbau agar baik DPRD maupun OPD segera mempersiapkan usulan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah. Dengan begitu, seluruh isu strategis dan kepentingan masyarakat bisa terwadahi dalam kebijakan yang tepat dan berdampak langsung,” tambahnya.
Langkah ini menjadi wujud komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat fondasi hukum daerah yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.***
(Red)






