Jangan Tunggu Gejolak! DPRD Sukabumi Desak Pemda Segera Sikapi Kasus Kades Tamanjaya

- Admin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi 

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi 

GELIATMEDIA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut terhadap kasus yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terlebih jika yang bersangkutan merupakan kepala desa yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses dan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027

“Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba,” tegas Andri.

Menurut Andri, persoalan tersebut juga telah diketahui oleh mayoritas masyarakat Desa Tamanjaya. Karena itu, DPRD khawatir lambannya penanganan justru dapat memicu gejolak di tingkat masyarakat.

“Kami tidak ingin adanya gejolak ataupun masalah timbul dari bawah ketika penanganan dari unsur pemerintah setempat lalai ataupun lambat,” ujarnya.

Andri juga mendorong agar proses pemberhentian dapat segera ditempuh apabila seluruh persyaratan dan dasar hukum telah terpenuhi. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika serta kelayakan seseorang dalam menjalankan jabatan sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Anggota DPRD Manfaatkan Ramadan untuk Serap Keluhan Masyarakat

“Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” katanya.

Di sisi lain, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau hasil pemeriksaan awal. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membutuhkan dasar hukum serta dokumen resmi yang menyatakan status hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Kami tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” jelas Samsul.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Peluncuran Indikator Pencegahan Korupsi Daerah

Sementara itu, perwakilan BPD Tamanjaya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Meski demikian, pertanyaan mengenai keberlanjutan kepemimpinan di Desa Tamanjaya mulai bermunculan di tengah masyarakat.

“Masalah pertanyaan wajar, ada yang bertanya bila pimpinan terjerat hukum. Ini ditakutkan jadi polemik atas kasus tersebut. Ini belum jelas menyangkut pengunduran atau diberhentikan,” tandasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun gejolak di tengah masyarakat Desa Tamanjaya.***

 

 

(Tono)

 

Berita Terkait

Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga
Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan
Festival Kopi Sukabumi II, Asep Japar Dorong Kopi Lokal Kembali Jadi Emas Hitam
Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan Pramuka PUI di Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan
Bupati Sukabumi Geram, Dugaan Intimidasi Kepsek Dinilai Cederai Profesionalisme Pers
KH. E Fatahillah Kembali Pimpin MUI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031
Semarak HJKS ke-156 Dimulai, Sukabumi Siapkan Expo, UMKM hingga Job Fair

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:49 WIB

Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga

Jumat, 4 September 2026 - 17:20 WIB

Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 13:22 WIB

Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan

Jumat, 4 September 2026 - 04:33 WIB

Festival Kopi Sukabumi II, Asep Japar Dorong Kopi Lokal Kembali Jadi Emas Hitam

Kamis, 3 September 2026 - 20:06 WIB

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan Pramuka PUI di Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!