GELIATMEDIA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut terhadap kasus yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terlebih jika yang bersangkutan merupakan kepala desa yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin masyarakat.
“Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba,” tegas Andri.
Menurut Andri, persoalan tersebut juga telah diketahui oleh mayoritas masyarakat Desa Tamanjaya. Karena itu, DPRD khawatir lambannya penanganan justru dapat memicu gejolak di tingkat masyarakat.
“Kami tidak ingin adanya gejolak ataupun masalah timbul dari bawah ketika penanganan dari unsur pemerintah setempat lalai ataupun lambat,” ujarnya.
Andri juga mendorong agar proses pemberhentian dapat segera ditempuh apabila seluruh persyaratan dan dasar hukum telah terpenuhi. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika serta kelayakan seseorang dalam menjalankan jabatan sebagai kepala desa.
“Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” katanya.
Di sisi lain, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau hasil pemeriksaan awal. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membutuhkan dasar hukum serta dokumen resmi yang menyatakan status hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Kami tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” jelas Samsul.
Sementara itu, perwakilan BPD Tamanjaya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Meski demikian, pertanyaan mengenai keberlanjutan kepemimpinan di Desa Tamanjaya mulai bermunculan di tengah masyarakat.
“Masalah pertanyaan wajar, ada yang bertanya bila pimpinan terjerat hukum. Ini ditakutkan jadi polemik atas kasus tersebut. Ini belum jelas menyangkut pengunduran atau diberhentikan,” tandasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun gejolak di tengah masyarakat Desa Tamanjaya.***
(Tono)






