GELIATMEDIA.COOM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal produksi pupuk palsu yang beroperasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024) di halaman lapangan Lodaya, Polda Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar bersama Ditreskrimsus.
Menurut keterangan Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada awal November 2024.
Pada 30 Oktober 2024, tim menyisir sebuah pabrik pupuk non-subsidi yang diduga memproduksi pupuk palsu di lokasi tersebut. Di tempat kejadian, tim menemukan tiga pekerja yang tengah beraktivitas, meski pemilik pabrik, SDR. M.N., tidak berada di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu bermerk “Phonska” dengan total berat 2.000 kg, bahan baku dolomite, mesin jahit karung, serta berbagai peralatan produksi. Menurut keterangan pekerja, produksi pupuk palsu ini telah berjalan sejak Mei 2023.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pupuk produksi SDR. M.N. tidak memenuhi standar pemerintah. Pengujian laboratorium menunjukkan kadar nitrogen pupuk hanya 1,04%, jauh di bawah kadar 15% yang tercantum pada label, yang menunjukkan adanya manipulasi informasi kandungan pupuk yang dapat merugikan petani.
AKBP Maruly menegaskan bahwa pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. SDR. M.N. dapat dijerat dengan pasal 121 dan/atau pasal 122 terkait peredaran sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi syarat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat karena dampak negatif pupuk palsu terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” tegas AKBP Maruly.
Pihaknya berharap masyarakat lebih waspada dalam membeli pupuk, terutama yang tidak memiliki label resmi, untuk menghindari kerugian di masa mendatang.***
(ASEP)