Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

- Admin

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

GELIATMEDIA.COOM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal produksi pupuk palsu yang beroperasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024) di halaman lapangan Lodaya, Polda Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar bersama Ditreskrimsus.

Menurut keterangan Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada awal November 2024.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik

Pada 30 Oktober 2024, tim menyisir sebuah pabrik pupuk non-subsidi yang diduga memproduksi pupuk palsu di lokasi tersebut. Di tempat kejadian, tim menemukan tiga pekerja yang tengah beraktivitas, meski pemilik pabrik, SDR. M.N., tidak berada di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu bermerk “Phonska” dengan total berat 2.000 kg, bahan baku dolomite, mesin jahit karung, serta berbagai peralatan produksi. Menurut keterangan pekerja, produksi pupuk palsu ini telah berjalan sejak Mei 2023.

Baca Juga :  4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pupuk produksi SDR. M.N. tidak memenuhi standar pemerintah. Pengujian laboratorium menunjukkan kadar nitrogen pupuk hanya 1,04%, jauh di bawah kadar 15% yang tercantum pada label, yang menunjukkan adanya manipulasi informasi kandungan pupuk yang dapat merugikan petani.

AKBP Maruly menegaskan bahwa pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. SDR. M.N. dapat dijerat dengan pasal 121 dan/atau pasal 122 terkait peredaran sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi syarat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Sukabumi Viral di Medsos Polisi Amankan 2 Orang Pelaku

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat karena dampak negatif pupuk palsu terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” tegas AKBP Maruly.

Pihaknya berharap masyarakat lebih waspada dalam membeli pupuk, terutama yang tidak memiliki label resmi, untuk menghindari kerugian di masa mendatang.***

(ASEP)

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!