Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

- Admin

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

GELIATMEDIA.COOM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal produksi pupuk palsu yang beroperasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024) di halaman lapangan Lodaya, Polda Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar bersama Ditreskrimsus.

Menurut keterangan Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada awal November 2024.

Pada 30 Oktober 2024, tim menyisir sebuah pabrik pupuk non-subsidi yang diduga memproduksi pupuk palsu di lokasi tersebut. Di tempat kejadian, tim menemukan tiga pekerja yang tengah beraktivitas, meski pemilik pabrik, SDR. M.N., tidak berada di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu bermerk “Phonska” dengan total berat 2.000 kg, bahan baku dolomite, mesin jahit karung, serta berbagai peralatan produksi. Menurut keterangan pekerja, produksi pupuk palsu ini telah berjalan sejak Mei 2023.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pupuk produksi SDR. M.N. tidak memenuhi standar pemerintah. Pengujian laboratorium menunjukkan kadar nitrogen pupuk hanya 1,04%, jauh di bawah kadar 15% yang tercantum pada label, yang menunjukkan adanya manipulasi informasi kandungan pupuk yang dapat merugikan petani.

AKBP Maruly menegaskan bahwa pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. SDR. M.N. dapat dijerat dengan pasal 121 dan/atau pasal 122 terkait peredaran sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi syarat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Berikan Apresiasi DPRD Lebak Banten, Kawal Proses Hukum Rudapaksa Timpa Warganya

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat karena dampak negatif pupuk palsu terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” tegas AKBP Maruly.

Pihaknya berharap masyarakat lebih waspada dalam membeli pupuk, terutama yang tidak memiliki label resmi, untuk menghindari kerugian di masa mendatang.***

(ASEP)

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi
Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka
Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Berita Terbaru

PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Pemerintahan

PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Sabtu, 7 Des 2024 - 13:58 WIB