GELIATMEDIA.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati H. Asep Japar menjelaskan, Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurutnya, seluruh catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dicapai menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.
Ia berharap pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.***
(Red)






